Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Tahu Cara Agar Pengaduanmu Direspon KPK? Cukup Penuhi Syarat Ini

Sejak berdiri 14 tahun lalu, KPK berhasil membongkar kasus korupsi dan menjebloskan banyak nama-nama besar ke dalam jeruji besi.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Mau Tahu Cara Agar Pengaduanmu Direspon KPK? Cukup Penuhi Syarat Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

6. Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk

7. Dalam UU 20/2001 dikenal juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yg diucapkan,dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik, misalnya foto, dokumen, surat perintah kerja,bukti transfer,rekaman, ataupun rekening koran bank

8. Lalu bagaimana suatu laporan dikatakan baik?

9. Jika memenuhi kriteria berikut; Tertulis (dilengkapi identitas pelapor), isi laporan berupa kronologi tindak pidana korupsi yang berisi bukti permulaan, Informasi nilai yang dikorupsi, sumber Informasi lainnya.

10. Bukti permulaan harus valid dan dapat dipertanggung jawabkan

11. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK setelah melalui mekanisme internal dan verifikasi serta penelaahan dalam tempo 30 hari kerja

12. Laporan yang tidak memenuhi kriteria akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi, atau dilanjutkan ke penegak hukum lainnya jika bukan dalam kewenangan KPK. (selesai)

Berita Rekomendasi

Nah, sekarang sudah tahu kan? Mari ikut andil berantas korupsi di Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas