Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekaman Pembicaraan Kuasa Hukum Marlina Moha Siahaan Dengan Ustaz Diputar di Persidangan

Jaksa putar rekaman pembicaraan Very Satria-kuasa hukum Marlina Moha Siahaan dengan seorang ustaz di Gorontalo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
zoom-in Rekaman Pembicaraan Kuasa Hukum Marlina Moha Siahaan Dengan Ustaz Diputar di Persidangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Aditya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan terdakwa anggota DPR, Aditya Moha, selaku pemberi suap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disidang kali ini menghadirkan tiga saksi. Mereka yakni ‎Wahyono-bagian administrasi rutan, Very Satria-kuasa hukum Marlina Moha Siahaan, dan Bobby-Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum di Sidang Marlina.

Dalam persidangan, jaksa sempat memutar dan menampilkan transkrip perbincangan antara Very Satria dengan beberapa pihak. Satu diantaranya dengan seorang guru agama di Gorontalo.

Berikut transkrip komunikasi antara keduanya :

‎Guru Agama :Halo
Verry : Halo iya Pak Assalamualaikum
Guru Agama : Halo walaikumsalam
Verry : Iya, Sorry ba ganggu, dari masjid?
Guru Agama : Baru dari mesjid
Verry : Oo iyo, untuk beberapa hari ini kita ada di Manado
Guru Agama : Iyo?
Verry : Tiga hari
Guru Agama : Hmm
Verry : Iya alhamdulilah, kayaknya bagus ini to, perjalanan ini
Guru Agama : Iya Insya Allah
Verry : Bagus dia, hakimnya ini rupa mengikuti torang pe mau to? Begitu ta?
Guru Agama : Iya iya
Verry : Ah yaa
Guru Agama : Hmm
Verry : Saya minta tolong dikawal dia terus gitu to
Guru Agama : Iya ia, di he eh he eh dibantu terus
Verry : Aah Iyo tapi begini Pak Ustadz
Guru Agama : Hmm Hmm Hmm
Verry : Bagaimana depe cara supaya ini, ADM, depe hati tergerak dulu kita‎.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Berita Rekomendasi

Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan

Soal rekaman itu, jaksa meminta Verry untuk menjelaskan. Diungkap Verry dia membenarkan yang direkaman itu adalah suaranya. Dia berkomunikasi dengan seorang Ustadz di Gorontalo, meminta bantuan doa di perkara Marlina Moha Siahaan.

"‎Saya memang telephone dengan orang itu, biasa saya panggil Ustadz. Kami belum pernah bertemu tapi akrab di telepone. Kami dikenalkan oleh saudara saya. Beliau ini suka beribadah, zikir. Jadi saya minta tolong kirim doa agar hati hakimnya tergerak. Saya kalau ada satu dua perak, selalu kasih dia," ucap Verry.

Lanjut masih soal transkrip pembicaraan, kuasa hukum terdakwa Aditya Moha mencecar Verry soal maksud dari kata-kalimat "Bagaimana depe cara supaya ini, ADM, depe hati tergerak dulu kita‎."

Menjawab itu, Verry mengatakan urusan honornya saat itu belum dibayar. Sejauh ini dia hanya menerima uang ongkos untuk makan maupun transportasi dari Aditya Moha maupun Marlina.

Penasaran dengan meminta bantuan pada guru agama, kubu kuasa hukum Aditya Moha kembali bertanya apakah setiap menangani perkara, Verry selalu minta bantuan doa?

"‎Ada punya kebiasaan minta penerawangan? ," tanya kuasa hukum Aditya Moha.

"Di peradilan hakim itu wakil tuhan. Terdakwa (Marlina Moha Siahaan) menurut hemat kami tidak ada alat bukti satu pun soal terdakwa. Hanya masalah aliran dana, yang menurut terdakwa sebelumnya mengalir ke Marlina. Dakwaan primer tidak terbukti," ujarnya.

"Kami inginkan, wakil Tuhan di muka bumi ini (hakim) tergerak hatinya. Saya minta doa, saya juga sampaikan ke Ibu Marlina, kalau dihukum siap gak? Dia jawab siap. Saya tangnai perkara ini enam tahun dari dua ribu dua belas, cukup lama," imbuhnya.

Diketahui sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa, Aditya didakwa telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.

Suap diberikan beberapa tahap di Jogyakarta, kediaman Sudiwardono dan Jakarta dengan tujuan agar Marlina Moha Siahaan, ibunda dari Aditya Moha terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas