Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Bakal Permudah Laporan Pelaksanaan DAK
Pemerintah, ujar Sri Mulyani, kini sedang menyusun sistem informasi untuk mempermudah lalu lintas laporan serta penyederhanakan jumlah laporan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Derah di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (26/3/2018), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Pemerintah berencana akan mempermudah sistem penyampaian proposal pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pemerintah, ujar Sri Mulyani, kini sedang menyusun sistem informasi untuk mempermudah lalu lintas laporan serta penyederhanakan jumlah laporan.
"Jadi penyampaian proposal tidak perlu datang mengirim (ke Jakarta). Jumlah laporannya disederhanakan, menjadi lebih sedikit dan formatnya, kita (Pemerintah) sedang menyusun sistem informasinya sehingga mereka tidak perlu melakukan repitasi (pengulangan)," kata Sri Mulyani.
Baca: Pasal di UU MD3 yang Dinilai Bisa Membawa Indonesia Kembali ke Jaman Orba
Meski disederhanakan dalam jumlah laporan, Sri Mulyani menegaskan akan terlebih dahulu melakukan evaluasi pada kementerian atau lembaga terkait.
"Kalau penyerapan rendah, tentu evaluasinya pertama adalah koordinasi dengan K/L nya dulu kemudian jumlah pelaporannya disederhanakan menjadi tiga kali dari empat kali," ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan banyak daerah yang penyerapan anggarannya rendah lantaran berbelitnya proses pencairan dana.
Bahkan pihaknya mencatat pada tahun 2015 dan 2016 penyerapan DAK di sejumlah daerah hanya mencapai 62 persen saja.
"Sehingga akhirnya mereka tidak bisa menggunakan seluruhnya, banyak juga yang DAK ada yang penyerapannya sampai 62 persen saja dan yang paling tinggi 92-93 persen," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.