Vendor Tiket Pesawat Tagih Langsung Utang Senilai Rp 9,6 Miliar Ke Bos First Travel Andika Surachan
"Total biaya outstanding Rp 9.670.454.016. Belum dibayarkan. Kita kontrak aturan sampai bulan April 2017,"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Mendengar pertanyaan itu, Andika yang duduk disisi sebelah kanan ruang persidangan hanya menatap Robi tanpa berusara sepatah katapun.
Baca: Jaksa Tunjukkan Tas Mewah Bos First Travel di Persidangan
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.