Vendor Tiket Pesawat Tagih Langsung Utang Senilai Rp 9,6 Miliar Ke Bos First Travel Andika Surachan
"Total biaya outstanding Rp 9.670.454.016. Belum dibayarkan. Kita kontrak aturan sampai bulan April 2017,"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi sekaligus vendor penyedia tiket PT Moisani Manggala Wisata, Robi Al Hakim mengungkapkan total hutang First Travel kepada jasa penyedia tiket pesawat miliknya berjumlah Rp 9,6 miliar.
Hal itu disampaikan Robi dalam sidang lanjutan bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Baca: Bos First Travel Hutang Rp 9 Miliar Kepada Vendor Katering
"Total biaya outstanding Rp 9.670.454.016. Belum dibayarkan. Kita kontrak aturan sampai bulan April 2017, ternyata sampai di Januari awal itu kita putus saya tidak berangkatkan lagi," kata Robi.
Dia pun pernah berupaya untuk menagih seluruh hutang kepada bos First Travel Andika Surachman.
Namun, saat itu, hanya dijawab oleh staf First Travel Anniesa.
"Pernah tetap diusahakan ke Pak Andika langsung sama ke Mbak Ica (staf First Travel)," ujar Robi.
Baca: Sempat Terkendala Visa, Bos First Travel Akuisisi 3 Perusahaan Dengan Nominal Rp3,1 Miliar
Dalam persidangan Robi juga mengungkapkan harga harga tiket per jemaah USD 875 atau sekitar Rp 11 juta untuk pulang-pergi.
Dia tidak bisa memastikan apakah harga segitu terbilang mahal mengingat harga paket promo umroh First Travel senilai Rp 14,3 Juta.
Baca: Jaksa Tunjukkan Tas Mewah Bos First Travel di Persidangan
Usai persidangan, Robi sempat mengutarakan kepada Andika terkait hutang-hutang First Travel.
"Mumpung ketemu Pak Andika. Pak, kapan hutangnya dibayar pak?" tanya Robi.
Mendengar pertanyaan itu, Andika yang duduk disisi sebelah kanan ruang persidangan hanya menatap Robi tanpa berusara sepatah katapun.
Baca: Jaksa Tunjukkan Tas Mewah Bos First Travel di Persidangan
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.