10 Fakta tentang Rekayasa Medis yang Dilakukan Setya Novanto
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadirkan saksi-saksi. Beberapa di antaranya merupakan rekan Bimanesh
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadirkan saksi-saksi. Beberapa di antaranya merupakan rekan Bimanesh sesama dokter dan perawat di RS Medika Permata Hijau.
Baca: 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mencukur Bulu Kaki
Satu per satu, kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan modus merekayasa data medis Setya Novanto pun terungkap.
Berikut 10 poin keterangan saksi soal upaya merekayasa data medis Setya Novanto:
1. Setya Novanto kecelakaan, tapi dirawat dokter spesialis ginjal
Pada 16 November 2017, Fredrich Yunadi pernah meminta agar dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) membuat diagnosa luka akibat kecelakaan terhadap kliennya, Setya Novanto.
Namun, pada kenyataannya Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi. Hal itu dikatakan dokter Alia saat bersaksi di Pengadilan Tipiko Jakarta, Senin (26/3/2018).
2. Pihak rumah sakit kaget dan tak nyaman gara-gara Setya Novanto
Dokter Alia menerangkan bahwa pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau merasa kaget atas kasus yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto di rumah sakit tersebut.
Dokter dan manajemen rumah sakit merasa tidak nyaman atas kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan dokter Bimanesh Sutarjo.
3. Dilarang menghubungi direktur rumah sakit
Dalam persidangan, dokter Alia mengaku pernah dilarang oleh terdakwa, yakni dokter Bimanesh Sutarjo, agar tidak memberitahu pimpinan rumah sakit mengenai masuknya pasien atas nama Setya Novanto.
Pimpinan yang dimaksud adalah Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.