Ditengah Kontroversi, Arief Hidayat Tetap Bacakan Sumpah Jabatan Dihadapan Jokowi
Arief Hidayat akan kembali dilantik sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI oleh Presiden Joko Widodo.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Hidayat mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023, dihadapan Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Sebelum mengucapkan sumpah, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Cecep Satiawan terlebih dahulu membacakan surat Keputusan Presiden Nomor 129/P/2017 tentang pengangkatan hakim MK.
Seusai membacakan Kepres tersebut, Arief kemudian membaca sumpah jabatan di bawah Al-Quran yang dipegang rohaniawan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Peraturan Perundang-undangan dengann selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," ucap Arief.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan menuntut agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI.
Koalisi Pemantau Peradilan terdiri atas sejumlah lembaga yakni YLBHI, ILR, ICW, Perludem, Kode Inisiatif, MaPPI FH UI, PBHI.
Arief Hidayat akan kembali dilantik sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan informasi, pelantikan tersebut akan dilakukan pada Selasa (27/3/2018).
"Jika Presiden Jokowi mengambil langkah untuk meneruskan pelantikan, hal ini dapat dipandang bahwa Presiden turut andil dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter mewakili Koalisi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/3/2018).
Sebagaimana diketahui, kata Lalola, Arief Hidayat memiliki sejumlah catatan terkait perilakunya yang tidak patut selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
Sepanjang ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat tercatat sudah terbukti dua kali melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, dari enam laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi.