Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian
Sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Penulis: Adi Suhendi
"Setelah ditandatangani oleh Ibu Rita, dia bilang ini saya teken, nanti minta tanda tangan yang lain mulai dari Sekda sampai orang dinas. Diberikan juga sebuah kantong. Saya tanya ke Pak Timotheus Mangintung itu isinya apa? Dia jawab itu berlian yang dibeli dari tamu hotel," ujar Hani.
Lebih lanjut jaksa menanyakan soal asal usul berlian.
Hani menjawab menurut Timotheus, berlian itu diberi dari tamu yang menginap di Hotel milik Hery.
"Berlian itu 30 Juni 2010, dibeli dari tamu-tamu di Hotel. Saat ini tamunya sudah menjadi Bupati (Minahasa Utara), Vonny Anneke Panambunan. Pas saya tanya ke Pak Heri apa Bungkusan itu isinya berlian? Pak heri senyum saja," papar Hani.
Dalam persidangan sebelumnya Rabu (14/3/2018), saksi Ismed Ade Baramuli juga menyebut Rita menerima kantong merah usai menandatangani izin perkebunan untuk PT SGP.
Namun Ismed mengaku tidak tahu apa isi Bungkusan merah tersebut.
4. Saksi mengaku adiknya diancam suami Rita
Sebelum menjadi saksi di kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Rita widyasari dan Khairudin, Rabu (27/3/2018) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Hani Kristianto meminta waktu pada majelis hakim untuk berbicara.
Lanjut, majelis hakim mempersilahkan Hani yang menggunakan baju batik tersebut untuk berbicara.
Tanpa basa basi, Hani menyatakan adiknya diancam seseorang bernama Beni, yang adalah suami dari terdakwa Rita Widyasari.
"Jangan adik saya diancam. Ada Beni datang menemui adik saya. Dia bilang Hani jangan macam-macam. Ini kan tidak ada urusannya dengan adik saya," kata Hani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Merespon itu, majelis hakim mempersilahkan adik dari Hani apakah akan menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut atau tidak.
Apabila menindaklanjuti, majelis hakim menyarankan adik Hani bisa melapor ke kepolisian ataupun ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terserah adik saudara mau tindaklanjuti atau tidak. Silahkan laporkan ke polisi," ungkap majelis hakim.
"Saya akan lapor. Semakin saya diancam, saya datang ke sini karena Allah. Beni itu suaminya Ibu Rita," ungkap Hani.
Menyikapi soal ancaman tersebut, Rita Widyasari pun membantahnya.
"Suami saya tidak pernah mengancam," tegas Rita, Rabu (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rita lanjut bertanya kepada saksi Hani, siapa nama adik dari Hani.
Dijawab Hani, adiknya bernama Yori Kristiani.
"Yori Kristiani itu karyawan di salon saya. Sampai saat ini masih saya gaji. Saudara saksi pernah diputus hubungannya kan? Saya minta adik saksi dihadirkan di persidangan," tutur Rita.
5. 15 batang emas dititipkan Rita
Mantan General Manager PT Hotel Golden Season Samarinda, Hani Kristianto, Rabu (27/3/2018) dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menjadi saksi di sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin dan Herry Susanto Gun alias Abun.
Dalam keterangannya Hani mengatakan Rita menitipkan emas batangan sebagai jaminan.
Karena sebelumnya Herry telah mengeluarkan uang untuk pengurusan izin tambang dan perkebunan.
Namun dalam prosesnya izin tersebut tidak selesai hingga Herry geram meminta Rita mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan kepada Rita.
Herry juga meminta Hani untuk menagih uang tersebut.
"Emas batangan itu sebagai jaminan dari ibu untuk Abun (Herry), diberikan di pendopo bupati. Emas yang terbungkus koran dikeluarkan mas Beni (suami Rita)," kata Hani.
Saat proses tersebut, Hani menyesalkan karena Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hanny kepada Herry.
Sementara Hanny sama sekali tidak memiliki utang piutang apapun.
Masih menurut Hani, nominal yang tertulis di kuitansi tersebut sangat fantastis yakni Rp 10 miliar.
Hal tersebut membuat Hani makin geram, dia disalahkan Herry karena dianggap tidak becus mengurus perizinan.
Sebagai hukuman, Herry tidak memberikan gaji pada Hani.
Hingga anak Hani lahir, Herry tetap tidak mau memberikan uang dengan alasan merasa rugi tidak terbitnya izin perkebunan kelapa sawit yang diajukan perusahaanya.
Lanjut kubu kuasa hukum Rita menanyakan dimana keberadaan emas tersebut?
Hani menjawab sepengetahuan dirinya emas berada di tangan Herry.
"Setahu saya emas ada di Pak Herry. Karena waktu itu saya yang bawa emasnya, di tas saya. Dibawa pulang ke rumah Pak Herry," tambah Hani. (Tribunnews.com)