Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian
Sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Penulis: Adi Suhendi
Di samping tulisan yang dibuat menggunakan ketikan komputer itu.
Ada tulisan tangan uang untuk Syaukani diberikan via Patrialis Akbar dan pegawai KPK.
Baca: Usai Dilantik Jadi Bupati Kukar, Pengusaha Abun Bawakan Kantong Kresek Hitam untuk Rita
Ada pula tanda panah ke bawah, dari Patrialis untuk khairudin, kasus Bansos.
"Iini uang untuk bayar KPK untuk membebaskan Syaukani?" tanya jaksa.
"Jadi saya ini bukan keterangan saya. Tapi ini keterangan Pak Abun (Herry) yang saya tulis. Siapa pegawai KPK-nya saya tidak tahu," jawab Hani.
Menyoal pemberian ke Patrialis, Hani tidak mengetahui apakah benar diberikan melalui Patrialis.
Menurutnya, Herry hanya mencatut nama Patrialis.
Terlebih saat itu, Patrialis menjabat sebagai Kemenkumham.
"Pak Patrialis itu saya kenal. Namanya hanya disebut saja. Dia kan sekarang sudah masuk penjara," tambah Hani.
3. Sebongkah berlian
Saksi Hani Kristianto, mantan anak buah Herry Susanto menyebut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pernah mendapatkan satu kantong plastik merah berisi sebongkah berlian.
Hadiah tersebut diberikan setelah draf izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SPG), milik Herry Susanto Gun alias Abun ditandatangani.
"Draf dibuat oleh Ismed Ade Baramuli (kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kab Kukar). Lalu ditandatangani Bupati (Rita). Izin keluar tapi belum bisa untuk operasional," kata saksi Hani, Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi untuk terdakwa Rita dan Khairudin.
Hani juga membenarkan saat PT SGP mengajukan izin, ada dua perusahaan lain yang juga mengajukan izin, yakni PT Madu Indah Sejahtera dan PT Manulife.
Akhirnya izin diberikan kepada PT SGP.