Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Beberkan Daftar Dugaan Suap Pengusaha Herry ke Bupati Rita, 50 Blackberry dan Uang 17 Miliar

Catatan ini sempat dipamerkan oleh jaksa saat sidang Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Beberkan Daftar Dugaan Suap Pengusaha Herry ke Bupati Rita, 50 Blackberry dan Uang 17 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusaha hotel, tambang dan perkebunan sawit, Herry Susanto Gun alias Abun ternyata sempat marah pada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Bukan tanpa alasan, ini karena Herry telah menggelontorkan dana hingga Rp 17 miliar pada Rita.

Namun ada beberapa izin usaha tambang dan perkebunan miliknya yang tidak lolos.

Satu di antara izin yang lolos yakni ‎izin untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman‎ bagi PT Golden Sawit Prima.

Kemarahan Herry dilampiaskan pada mantan General Manager PT Hotel Golden Season Samarinda, Hani Kristianto‎ saat masih menjadi anak buahnya.

Baca: Ternyata Bupati Rita Sempat Minta Dukungan Pilkada ke Pengusaha Abun

Berita Rekomendasi

Kala itu Hani mencatat dan merekam perintah Herry yang memintanya mencatat soal pemberian pada Rita yang mencapai Rp 17 miliar.

Catatan ini sempat dipamerkan oleh jaksa saat sidang Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berikut isi catatan tersebut :

1 Juli 2010
Pemberian 50 blackberry Onyx, perhiasan dan lainnya dengan saksi Timotius dan Ismed Ade B‎aramuli.

21 Juli 2010
Rp 6 miliar keterangan (bayar hutang pilkada) tranfer Rp 1 miliar, cash Rp 5 miliar (bukti foto koper oleh Adam/Yasir dirumah Abun (herry) untuk melunasi pinjaman di pengusaha (saksi Timotius).

5 Agustus
Rp 5 miliar untuk bayar KPK bebaskan Pak Syaukani via Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Mengambil kembali tanah, mobil, dan motor Harley Davidson.

24 November
Rp 5 miliar dan 29 November Rp 1 miliar (transfer) ke rekening mandiri atas nama Noval untuk beli rumah di Jl Radio IC, jaminan 15 batang emas (ada bukti tanda terima). Noval adalah sepupu Rita,

Total Rp 17 miliar

(diluar blackberry dan perhiasan serta pengeluaran Pak Timotius Mangintung, membangun rumah baru di seberang pendopo atau lesong batu, pengeluaran ke Kadistamben, Kadisbun, Kabag pertanahan dan tim 11).

"Catatan ini saya catatat dari omongan Pak Herry. Awalnya saya disuruh mengganti Rp 10 miliar lalu jadi membengkak Rp 17 miliar. Dia minta saya menagih ke Bu Rita. Tapi saya ini siapa? Masa bisa saya menagih ke pejabat negara," tutur Hani.

Karena diminta untuk membayarkan uang yang jumlahnya miliaran rupiah itu, Hani mengaku ‎diperintah menagih ke Rita.

Baca: Yusril Ihza Mahendra: KPK Harus Selidiki Parpol yang Diduga Menerima Uang Korupsi E-KTP

Hani mencoba menemui Rita di Pendopo namun tidak berhasil.

"Saya disuruh nagih ke ibu (rita), saya berdiri satu jam di pendopo, tanya saja dengan sekuriti disana. Soal bangun rumah ibu pakai uang Pak Herry, itu saya diceritakan oleh Pak Herry. Saya tulis sesuai cerita dia," terang Hani.

Menyoal pemberian 50 blackberry, Rita tidak terima karena menurutnya sang suami tidak pernah menerima 50 blackberry dari Herry.

"Anda (saksi) berikan ke suami saya 50 ‎blackberry. Orangnya masih hidup dan dia tidak pernah terima," tegas Rita.

Merespon keberatan Rita, Hani menjawab keterangannya tetap sama bahwa suami Rita menerima 50 blackberry.

"Saya sudah disumpah, memang yang terima itu suami ibu Rita," tegas Hani.

Lebih lanjut, jaksa penuntut umum menanyakan soal uang tunai Rp 5 miliar dalam dua buah koper, pemberian 21 Juli 2010. Uang tersebut merupakan pembayaran hutang pilkada.

Menurut Hani, penyerahan uang Rp 5 miliar terjadi di kediaman Herry, jalan Danau Toba No 9 pukul 21.00 WITA, ‎dokumentasi Abun menerima Rp 5 miliar beredar ke publik.

"Foto Abun menerima uang lima miliar dalam dua koper beredar. Lalu saya sempat diingatkan oleh kompol Wiyoto, Kasat Reskrim jangan sampai jadi masalah foto itu," tambah Hani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas