Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Disebut Terlibat Proyek KTP-el, Mekeng Ancam Laporkan Novanto Bila Buat 'Onar'

Ia pun mengancam akan melaporkan Novanto ‎apabila kembali menyeret namanya dalam proyek KTP-el

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Namanya Disebut Terlibat Proyek KTP-el, Mekeng Ancam Laporkan Novanto Bila Buat 'Onar'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/1/2018). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng berang namanya disebut sebut dalam proyek KTP elektronik (KTP-el).

Pernyataan Mekeng disebut menerima aliran uang proyek KTP-el keluar dari pernyataan Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Rabu pekan lalu.

Menurut Mekeng, pernyataan Novanto tersebut tidak benar.

Ia pun mengancam akan melaporkan Novanto ‎apabila kembali menyeret namanya dalam proyek KTP-el.

"Kalau Setya Novanto, saya akan membuat laporan kalau dia masih buat onar, bualan, ocehan yang tidak punya bukti. prinsip hidup saya, itu berani berbuat berani bertanggung jawab," ujar Mekeng di Ruang Fraksi golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/3/2018).

Mekeng mengimbau kepada Novanto untuk tidak membuang kesalahannya kepada orang lain. Jangan kemudian membuat Fitnah karena kasus yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

"Saudara Novanto kalau dia masih membuat fitnah saya akan laporkan. Jadi buat saya mau Siapa saja, asal dia tidak punya data dan fakta yang benar saya akan laporkan," katanya.

Mekeng mengatakan, dirinya sudah pernah melaporkan Muhammad Nazaruddin karena membawa-bawa namanya dalam perkara KTP-el.

Nazaruddin telah memfitnah dirinya menerima aliran, dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan.

"Karena fakta di persidangan dia tidak bisa menjawab terhadap tuduhan yang dia berikan kepada saya. apa yang dia lontarkan, tuduhan kepada saya tempus dan locus nya tidak pernah tepat. jadi itu membuat kebohongan publik dan pencemaran nama baik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas