Sidang Ungkap Tindak Tanduk Bos First Travel Kiki Hasibuan: Teman Dekat Hingga Apartemen Rp 450 Juta
Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Penulis: Adi Suhendi
"Kita lihat apa persidangan," terang Sufaeri.
Dia pun mesatikan akan melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir dalam jadwal persidangan berikutnya.
"Kalau sudah 3 kali dipanggil engga hadir dan kita tahu alamatnya, kita akan panggil paksa," jelas Sufaeri.
Asal usul pembelian apartemen
Manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail dihadirkan dalam sidang, Rabu (28/3/2018).
Kesaksiannya dibutuhkan terkiat pembelian satu unit Apartemen Puri Park View di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam keterangannya, Ismail membenarkan adanya pembelian 1 unit apartemen pada 15 Oktober 2015.
Baca: Anies Akan Kembangkan Wilayah Pesisir dan Kepulauan Seribu
Pembelian apartemen dilakukan Direktur keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki atas nama Hesty Agustin.
Hesty Agustin disebut memiliki kedekatan dengan Kiki Hasibuan.
Hal itu terlihat dari postingan di media sosial, dimana Hesty kerap memamerkan foto mesra dengan Kiki.
"Apartemen itu atas nama Hesty Agustin. Yang bersangkutan tinggal sendiri," kata Muhammad Ismail di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Baca: Anies Enggan Berkomentar Saat Ditanya Soal Calon Wakil Presiden
Meski begitu, Ismail tidak mengetahui hubungan Hesty dengan terdakwa Kiki Hasibuan.