Sidang Ungkap Tindak Tanduk Bos First Travel Kiki Hasibuan: Teman Dekat Hingga Apartemen Rp 450 Juta
Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Penulis: Adi Suhendi
Bahkan, dia belum pernah melihat Kiki berkunjung ke Apartemen tersebut.
Usai persidangan, Jaksa Sufari mengatakan keterangan saksi soal unit apartemen Park View penting untuk membuktikan penggunaan uang First Travel yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, dalam berita acara pemeriksaan Hesty, menyebut pembelian apartemen dilakukan Kiki Hasibuan dengan biaya Rp 450 Juta.
"Apartemen itu merupakan uang First Travel yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen oleh salah satu terdakwa senilai Rp 450 juta. Kita mau menunjukkan ada aliran dana yang tidak semestinya," kata Sufari.
Masih Berutang Rp 200 juta
Direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus First Trave, Rabu (28/3/2018).
Perusahan yang dipimpin Indra Sulistianto bergerak sebagai penyedia perlengkapan umrah seperti batik, mukena, kain ihram, hingga buku panduan untuk para jemaah.
Perusahaannya telah bekerja sama dengan First Travel sejak lama.
Dalam persidangan terungkap First Travel masih memiliki utang yang belum dibayarkan ke perusahaannya senilai Rp Rp 200 juta.
"Total transaksi kerja sama alat umrah ada Rp 7,7 miliar tapi masih ada utang yang belum dibayarkanya Rp 200 juta," ucap Indar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Menurut keterangan Indar, First Travel memesan 1 paket perlengkapan berisi batik, ihram hingga buku panduan untuk keberangkatan jemaah umrah periode November 2016 sampai Juni 2017.
Bahkan, saat itu First Travel mengatakan lebih dari 15 ribu paket.
Dengan rincian harga batik Rp 41 ribu, ihram Rp 60 ribu, Bergo Rp 30 ribu dan buku panduan Rp 4 ribu.
"Pertama kurang lebih 15 ribu paket, itu untuk pera jemaah," katanya.
Indar juga menyebut, bahwa pembayaran paket tersebut semula dibayarkan langsung oleh Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan.
Kiki, kata Indar, membayar setoran awal sebanyak Rp 50 juta rupiah.
"Bu Kiki janji DP Rp 50 juta setiap dua minggu dibantu pembayaran kembali," jelas Indar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.