Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Hukuman yang Menanti Arseto Pariadji
Kini kabar terbaru dari Arseto Pariadji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech.
Editor: Pravitri Retno W
(TribunWow.com/Dian Naren)
TRIBUNNEWS.COM -- Nama Arseto Pariadji menjadi bahan perbincangan publik.
Pasalnya, dia kerap melontarkan isu maupun aksi yang tak terduga, salah satunya meneganai isu undangan pernikahan anak Jokowi yang dijual seharga Rp 25 juta.
Akibatnya, relawan Presiden Joko Widodo melaporkan pengguna media sosial bernama Arseto Suryoadji atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Arseto dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi Mania Nusantara lantaran membuat pernyataan video yang dinilainya telah merugikan pendukung Jokowi.
Tak tunggu lama, Tim Polda Metro Jaya pun ke rumah dan apartemennya untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, disebut-sebut dilakukan oleh 20 orang polisi.
Kini kabar terbaru dari Arseto Pariadji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech.
Namun, Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatkan proses hukum terhadap Arseto ini bukan atas dasar laporan dari relawan Jokowi Mania, melainkan merupakan tindak lanjut laporan salah satu lembaga keagamaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.