Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Republik Yakin Menang Gugatan

Hal ini berkaitan dengan persoalan Partai Republik yang merasa hak asasinya partai nya telah dirampas oleh kedua lembaga tersebut

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Partai Republik Yakin Menang Gugatan
Rina Ayu/Tribunnews.com
Ketua Partai Republik resmi Suharno, saat mendaftar di KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua Umum Partai Republik, Hamdan Patuan Harahap meminta komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mundur dari jabatannya. Hal ini berkaitan dengan persoalan Partai Republik yang merasa hak asasinya partai nya telah dirampas oleh kedua lembaga tersebut sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2019.

“Bagi kami, walau kami korban tidak dapat menjadi partai peserta pemilu 2019, hal itu tidak masalah. Akan tetapi rakyat harus tahu, semua parpol atau anggota DPR juga cabub dan cagub yang menghadapi pilkada tahun ini harus tahu, watak komisioner dan Bawaslu itu watak curang dan penjahat demokrasi,” ujar Hamdan di PTUN Jakarta, Pulau Gebang, Jakarta Timur, Rabu (28/3/2018).

Menurutnya, untuk membuktikan kecurangan dan adanya kejahatan demokrasi di tubuh Bawaslu dan KPU, maka hal tersebut dapat ditanyakan kepada Bawaslu dan KPU yang tidak meloloskan Partai Republik padahal partai berlambang burung garuda tersebut mengikuti verifikasi faktual dengan memiliki tanda terima administrasi TT.HP.KPU.PARPOL.

“Dengan hati nurani yang jujur dari KPU, mohon dijawab. Dan jangan ada penjelasan karena masih ada pasal lain yakni pasal 28 PKPU, kalau pasal itu diterapkan, harus mengakui ada pelanggaran,” tuturnya.

“Selanjutnya, coba ke Bawaslu bertanya, 'kenapa Bawaslu bisa mengadakan sidang-sidang yang bertentangan dgn tata usaha negara'. Apabila jawaban mereka tidak berdasarkan peraturan PKPU no 11 tahun 2017, maka mohon dengan ikhlas semua komisioner mundur dari jabatannya masing-masing,” katanya lagi.

Partai Republik merupakan salah partai yang dinyatakan lolos oleh KPU dan Bawaslu bersama 14 partai lainnya. Partai Republik kini sedang melakukan gugatan ke PTUN. Sidang pembuktian akan dilakukan pada Senin 2 April mendatang. Hamdan yakin partainya akan memenangkan gugatan di PTUN karena memiliki bukti bukti yang kuat.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas