Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Pengurus Daerah Partai Idaman Jadi Saksi Fakta di PTUN

Tahap persidangan telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Puluhan Pengurus Daerah Partai Idaman Jadi Saksi Fakta di PTUN
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat sidang di PTUN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman menghadirkan 60 saksi fakta dalam sidang gugatan terhadap keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tahap persidangan telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.

Saksi fakta tersebut berasal dari pengurus daerah Partai Idaman dari 34 provinsi. Sedianya Partai Idaman menghadirkan 101 saksi, namun jumlah ini mengerucut berdasarkan pertimbangan durasi sidang.

"Tadinya saksi kita 101, tapi menghemat waktu. Yang keterangannya, kira-kira sama kita ambil satu saja," ujar kuasa hukum Partai Idaman, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).

Alamsyah mengungkapkan dari seluruh saksi tersebut dimintai keterangan mengenai status tidak memenuhi syarat (TMS) yang diterima pengurus melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Pembuktian dari saksi fakta dia kena TMS dari Sipol," jelas Alamsyah.

Seperti diketahui, Partai Idaman menggugat keputusan KPU nomor 58 di PTUN. Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.

Berita Rekomendasi

Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas