Puluhan Pengurus Daerah Partai Idaman Jadi Saksi Fakta di PTUN
Tahap persidangan telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman menghadirkan 60 saksi fakta dalam sidang gugatan terhadap keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tahap persidangan telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.
Saksi fakta tersebut berasal dari pengurus daerah Partai Idaman dari 34 provinsi. Sedianya Partai Idaman menghadirkan 101 saksi, namun jumlah ini mengerucut berdasarkan pertimbangan durasi sidang.
"Tadinya saksi kita 101, tapi menghemat waktu. Yang keterangannya, kira-kira sama kita ambil satu saja," ujar kuasa hukum Partai Idaman, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Alamsyah mengungkapkan dari seluruh saksi tersebut dimintai keterangan mengenai status tidak memenuhi syarat (TMS) yang diterima pengurus melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Pembuktian dari saksi fakta dia kena TMS dari Sipol," jelas Alamsyah.
Seperti diketahui, Partai Idaman menggugat keputusan KPU nomor 58 di PTUN. Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.
Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.