Setya Novanto : Bagaimana Caranya Saya Intervensi ?
"Bagaimana caranya saya intervensi? Ini kan sudah dilakukan saudara Andi, sebelum ketemu saya,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK, Terdakwa kasus KTP elektronik, Setya Novanto kembali mempertanyakan perannya.
Menurutnya, tidak ada yang bisa diintervensi ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong, sudah menyiapkan semuanya sebelum bertemu dirinya.
Baca: Saksi Beberkan Setya Novanto Booking Kamar di RS Medika Permata Hijau
"Bagaimana caranya saya intervensi? Ini kan sudah dilakukan saudara Andi, sebelum ketemu saya," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Andi, urai Novanto, juga sebelumnya sudah bertemu dengan Burhanudin Napitupulu dan sudah mencapai kesepakatan.
"Saya juga hanya didatangi saja. Jadi, saya sebelumnya tidak tahu soal ini," ungkapnya.
Baca: Setya Novanto Tegaskan Irvanto dan Made Oka Bukan Kepanjangan Tangan Dirinya
Sementara menurut Jaksa KPK, Novanto telah melakukan intervensi dengan cara
melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak tertentu untuk melancarkan maksudnya.
Awalnya Setya Novanto melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks pejabat pembuat komitmen Sugiharto, dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Baca: Setya Novanto: Saya Hargai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Tujuan pertemuan itu, kata Jaksa, membahas proses anggaran proyek e-KTP di kantor Depdagri dan ada perkataan "ayo kita jaga sama-sama".
Setya Novanto kembali bertemu dengan Andi Narogong dan Irman di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Untuk memastikan semuanya termasuk anggaran proyek.
Baca: Formappi: Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara Cukup Setimpal Dengan Peran Setya Novanto
Saat pertemuan itu Andi, juga dikenalkan kepada Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir serta Ketua Komisi II, Chairuman Harahap sebagai pengusaha yang akan menjalani proyek tersebut.
Pada akhir April 2010, jaksa menjelaskan Novanto bertemu dengan para pengusaha Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander di lantai 12, gedung DPR.
Pertemuan itu untuk meyakinkan pihak L-1 atau Johannes Marliem pengadaan e-KTP benar-benar ada dan anggaran sudah tersedia.