Tiga Karyawan RS Medika Permata Hijau Bersaksi di Sidang Fredrich
Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018) pagi. Pada Kamis ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
"Sidang beragenda pemeriksaan saksi," ujar Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri, membuka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018) pagi.
Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yaitu, Suhaidi Alfian (28) perawat IGD di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Lalu, Apri Sudrajat (24) perawat IGD di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan Nana Triatna (41) supervisor RS Medika Permata Hijau.
"Mengusulkan diperiksa satu per satu, yang pertama diperiksa Suhaidi Alfian," ujar salah satu JPU dari KPK.
Atas dugaan merintangi penyidikan itu, JPU KPK mendakwakan Fredrich Yunadi, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.