Korupsi Setya Novanto Melintasi Enam Negara
Uang yang mengalir ke Novanto, diputar-putar di lima negara yakni Amerika, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius, dan berakhir di Indonesia.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
"You can run, but you can't hide," kata Irene.
Jaksa menuntut Setya Novanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Abdul Basir.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan negara mengalami kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Hakim kemudian mempersilakan Novanto untuk menanggapi.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Novanto kembali ke kursi sidang dengan mengatakan akan melakukan pleidoi atau pembelaan.
Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 13 April mendatang.
Pada sidang kemarin, jaksa tidak membacakan seluruh surat tuntutan yang tebalnya mencapai 2.415 halaman.
Baca: UU Anti-terorisme Harus Mengatur Kapan Saatnya TNI Terlibat Penanganan Kasus Terorisme
Pantauan Tribunnews.com sebelum sidang dimulai, sejumlah jaksa kerepotan memindahkan surat tuntutan.
Dokumen itu dipindahkan menggunakan troli warna kuning.
Ketua majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk membacakan intisari surat tuntutan.
"Ini surat tuntutannya sangat tebal, kalau dibacakan semua tidak cukup satu hari satu malam. Jadi disepakati, mohon jaksa bacakan yang pokoknya saja," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Baca tanpa iklan