Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maraknya Biro Perjalanan Umrah Bermasalah, Kementerian Agama Perlu Introspeksi Diri

"Kementerian Agama perlu melakukan muhasabah dalam melakukan fungsi regulasi dan pengawasan terhadap biro perjalanan umrah secara menyeluruh."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Maraknya Biro Perjalanan Umrah Bermasalah, Kementerian Agama Perlu Introspeksi Diri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Lembaga Dakwah PP Muhammadiyah, Faozan Amar, meminta Kementerian Agama 'muhasabah' atau introspeksi dan bertanya kepada diri sendiri terkait banyaknya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah.

"Kementerian Agama perlu melakukan muhasabah dalam melakukan fungsi regulasi dan pengawasan terhadap biro perjalanan umrah secara menyeluruh. Sehingga kasus kejahatan penipuan calon jamaah Umrah tidak terulang kembali," tutur Faozan, Jumat (30/3/2018).

Baca: Harga BBM Naik, Pemda Diminta Turunkan Pajak Bahan Bakar

Dia merasa turut prihatin atas ujian yang dialami para calon jemaah umrah yang menjadi korban kejahatan penipuan biro perjalanan Umrah.

Menurut dia, biro perjalanan umrah wajib untuk memberangkatkan seluruh calon jemaah dan jika gagal maka harus mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan calon jamaah.

"Kementerian Agama harus bersikap tegas mencabut Izin biro perjalanan umrah yang telah menipu jemaahnya dan mengharuskan mengembalikan seluruh hak-hak calon jamaah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Berita Rekomendasi

Baca: Pengamat Sebut Kata Kasar yang Dilontarkan Arteria Dahlan Terhadap Kemenag Hanya Basa Basi Politik

Menanggapi ucapan 'bang***' yang diucapkan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan kepada Kementerian Agama, Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia itu menilai apa yang disampaikan Arteria Dahlan adalah bagian dari fungsi pengawasan yang memang menjadi ranah DPR RI.

Sehingga dengan pernyataannya tersebut, kata dia, rakyat menjadi semakin faham dengan perkembangan kasus penipuan calon jemaah Umrah.

"Namun demikian, bisa dimaklumi diksi yang digunakan telah membuat jajaran Kementerian Agama meradang," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional empat pelaku bisnis biro perjalanan umrah yang bermasalah. Pencabutan izin berlaku mulai Selasa (27/3/2018).

Keempat biro perjalanan umrah tersebut, yaitu PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Pencabutan terhadap ABU Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.

Sedangkan Interculture dicabut izin karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas