Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes: Cacing pada Ikan Makarel Tidak Berbahaya

Menkes menilai cacing tersebut tidak membawa efek berbahaya selama makanan itu diolah dengan benar.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menkes: Cacing pada Ikan Makarel Tidak Berbahaya
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek memaparkan tentang temuan cacing parasit di kaleng sarden di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2018). 

"Karena memang ikan makarel tidak ada dalam perairan Indonesia dan secara natural itu memang mengandung parasit cacing," ujarnya.

Baca: Oknum Polwan Polrestabes Medan Dipolisikan Diduga Jual Mobil Bodong

Penny pun menjelaskan saat ini BPOM memonitor penghentian sementara importasi dan produksi sampai ada audit yang lebih besar dan sample yang lebih besar.

"Yang sudah jelas kita hentikan sementara dan menginstruksikan seluruh balai untuk mengawasi produk," terang Penny.

BPOM juga tetap menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya.

Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor.

Petugas dari Dinas Kesehatan Batanghari melakukan razia ke sejumlah mini market di Muara Bulian, Jumat (23/3/2018) hasilnya ditemukan satu kaleng sarden yang tak layak edar. TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN
Petugas dari Dinas Kesehatan Batanghari melakukan razia ke sejumlah mini market di Muara Bulian, Jumat (23/3/2018) hasilnya ditemukan satu kaleng sarden yang tak layak edar. TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN (Tribun Jambi/Abdullah Usman)

"BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," ujar Penny Lukito.

Berita Rekomendasi

BPOM membeberkan secara rinci 27 merek makanan kaleng yang mengandung cacing di situs resminya.

Puluhan merek produk mengandung cacing itu antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish.

Selain itu ada juga mereka Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King's Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.

Penny Lukito merinci dari 27 merek yang diumumkan 16 merupakan produk impor, dan 11 merupakan produk dalam negeri.

Baca: Jepang Harus Ajak Masyarakat Eropa Bernegosiasi dengan Amerika Serikat

Dari 27 merek tersebut, kata Penny, tiga di antaranya telah ditarik. Ketiga produk produk itu yakni produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175; Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004; dan ketiga merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660.

Mendag Cabut Izin
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mencabut izin usaha bagi yang terbukti bersalah memperdagangkan ikan kalengan atau sarden makarel yang mengandung parasit cacing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas