Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arseto Beli Sabu Setahun Lalu, Polisi Menjeratnya Tiga Kasus Sekaligus

Arseto mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mutiara Komplek Permata, Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Arseto Beli Sabu Setahun Lalu, Polisi Menjeratnya Tiga Kasus Sekaligus
Dennis Destryawan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36) 

"Sabu itu, dia dapat dari satu tahun yang lalu. Beli sendiri di Kampung Ambon. Tapi, sedang kita dalami. Pengakuannya, beli 1 gram," ujar Calvijn.

Baca: 350 Perempuan Indonesia Daftar di Situs Lelang Keperawanan Cinderella Escorts

Tiga Pasal
Polisi menetapkan Arseto Suryoadji (36) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, delik kepemilikan narkotika dan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arseto dijerat tiga kasus yang berbeda.

Kasus pertama, ujaran kebencian. Arseto ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.

Argo menerangkan, Arseto mengunggah postingan di media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat.

Berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

"Menulis dalam media sosial yaitu bahwa kegiatan di Monas kan' ada kegiatan acara paskah di Monas. Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo.

Arseto Suryoadji Pariadji
Arseto Suryoadji Pariadji (Instagram/Arseto Suryoadji)

Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan jeratan kepemilikan narkotika.

Baca: Surat Terakhir Jadi Firasat Kematian Enen: Kamu Bakal Ninggalin Aku Setelah Pulang dari Kamboja

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ketiga, adalah kepemilikan senjata ilegal karena senapan angin yang tak berizin. Arseto pun dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Argo menerangkan, penyidik masih mendalami berkaitan dengam temuan logo DPR RI, senjata api, dan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.

"Semua masih dicek, kami akan dalami. Kasih waktu penyidik untuk bekerja," ujar Argo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas