Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awasi Pilkada Hingga ke Bumi Cendrawasih

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 berlangsung di 171 daerah, meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Awasi Pilkada Hingga ke Bumi Cendrawasih
Glery
Ketua Bawaslu RI Abhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 berlangsung di 171 daerah, meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Salah satu yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu yaitu penyelenggaraan pilkada di Provinsi Papua.

Pada Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 di Provinsi Papua terdapat pemilihan Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) Papua dan tujuh pemilihan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten (Bupati) Mamberamo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya, Biak Numfor, dan Mimika.

Sejak jauh hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Provinsi Papua menduduki peringkat pertama daerah terawan di pelaksanaan Pilkada 2018. Setidaknya ada tiga indikator yang menyebabkan potensi kerawanan di provinsi paling timur Indonesia itu paling tinggi. Ketiga indikator itu meliputi kontestasi, penyelenggara, dan partisipasi masyarakat.

Untuk itu, Komite Independen Pemantau Pemilu ((KIPP) Indonesia meminta pemerintah maupun penyelenggara pemilu menaruh perhatian lebih terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi di provinsi tersebut.

“Pilkada di Papua ini, kami melihat bahwa pusat baik pemerintah maupun penyelenggara nampaknya belum maksimal dalam melakukan hal-hal yang perlu dilakukan terkait Pilkada di Papua. Mulai dari tahapan, tahapan di Papua ini banyak dikeluhkan,” tutur Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta, ditemui di Kantor Bawaslu RI, Kamis (29/3/2018).

KIPP Indonesia menyoroti penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Mimika. Seperti diketahui, di kabupaten itu terdapat empat pasangan calon yang akan bersaing.

Mereka yaitu, Petrus Yanwarin-Alpius Edowai dengan nomor urut 1, Robertus Waropea-Alberth Bolang nomor urut 2, Mus Pigai-Allo Rafra nomor urut 3, dan Hans Magal-Abdul Muis nomor urut 4. Keempat pasangan calon itu berasal dari jalur nonpartai.

Berita Rekomendasi

Sementara, pasangan bakal calon yang diusung gabungan partai politik serta merupakan pasangan petahana, Elianus Omaleng-Johannes Rettob semula sempat dinyatakan tidak lolos lantaran masalah ijazah. Namun, belakangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Sulawesi Selatan mengabulkan gugatan pasangan calon yang bersangkutan.

Kaka Suminta menyoroti diloloskannya empat pasangan calon dari jalur independen. Hal ini, karena aturannya mengharuskan calon independen mendapatkan sekitar 10 persen dukungan dari masyarakat yang mempunyai hak pilih, maka apabila ada empat calon dari perseorangan, harus ada 40 persen dukungan.

“Padahal, faktanya hanya ada 25 persen penduduk di Mimika, yang memiliki hak pilih. Kami bisa membayangkan bagaimana mungkin 25 persen dibagi menjadi 4 masing-masing 10 persen menjadi 40 persen. Nah ini kan menjadi problem dari sisi logika saja sudah sulit membayangkan ada 4 paslon yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan,” kata dia.

Sementara itu, di tiga kabupaten lainnya, pilkada 2018 hanya akan diikuti pasangan calon tunggal, sesuai hasil penetapan KPU Kabupaten pada 12 Februari 2018. Tiga kabupaten tersebut, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Puncak.

Untuk itu, KIPP meminta penyelenggara pemilu agar mensupervisi penyelenggara pemilu di Papua.

“Nah dari hal ini, KIPP meminta KPU melakukan supervisi di Papua, lebih intensif khususnya di Mimika karena ini sudah menjadi rahasia umum bahwa di dalam tahapannya itu ada beberapa lompatan-lompatan terutama dalam hal pencalonan dan verifikasi pencalonan khususnya terkait dengan dari jalur perseorangan,” ujarnya.

Adapun, Ketua Bawaslu RI, Abhan, mendorong lembaga pemantau pemilu ikut aktif memantau pilkada. Menurut dia, pengawasan diperlukan terutama di pemilihan kepala daerah yang hanya menampilkan pasangan tunggal.

"Pengawasan khususnya di daerah pilkada yang calon tunggal," tutur Abhan.

Selain mengawasi jalannya pemilu, kata dia, keberadaan lembaga pemantau di Pilkada yang memunculkan calon tunggal, juga penting karena mempunyai legal standing apabila ada sengketa hasil. Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing kepada pemantau pemilu sebagai pemohon perselisihan hasil sengketa Pilkada.

"Ketika di daerah pilkada calon tunggal, yang mempunyai legal standing kalau ada sengketa hasil adalah lembaga pemantau. Ada hal kurang beres ketika mengajukan sengketa hasil yang mempunyai legal standing lembaga pemantau. Minimal satu di daerah tersebut menjadi lembaga pemantau resmi yang mempunyai legal standing,” tambah Abhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas