Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemilihan Ketua MK, Sempat Tidak Sampai Mufakat

Anwar menjelaskan dalam rapat pleno pemilihan Ketua MK kali ini hanya delapan orang hakim yang dapat dipilih dari sembilan hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemilihan Ketua MK, Sempat Tidak Sampai Mufakat
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hakim MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi sempat tidak mencapai kata mufakat. Sehingga, mereka akhirnya melakukan voting dan memilih Anwar Usman sebagai ketua MK terpilih menggantikan Arief Hidayat.

"Sesuai rapat pukul 08.30 WIB tadi dilakukan pemilihan Ketua MK secara musyawarah tak mencapai keputusan, maka pemungutan suara dilakukan dengan voting dan terbuka untuk umum," kata ‎Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Anwar menjelaskan dalam rapat pleno pemilihan Ketua MK kali ini hanya delapan orang hakim yang dapat dipilih dari sembilan hakim.

Sebab, ada satu hakim konstitusi yang sudah tidak bisa dipilih yaitu Arief Hidayat lantaran yang bersangkutan sudah dua kali dipilih sebagai Ketua MK.

Anwar mendapatkan lima suara dari sembilan suara hakim konstitusi yang ada. Sementara, di posisi kedua, nama Suhartoyo mendapatkan empat suara.

Pemilihan Ketua MK baru ini untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah berakhir masa jabatannya sebagai hakim Konstitusi periode 2013-2018.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 dan pasal 2 ayat 6 Peraturan MK Nomor 3 tahun 2012 tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas