Pemilihan Ketua MK, Sempat Tidak Sampai Mufakat
Anwar menjelaskan dalam rapat pleno pemilihan Ketua MK kali ini hanya delapan orang hakim yang dapat dipilih dari sembilan hakim.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi sempat tidak mencapai kata mufakat. Sehingga, mereka akhirnya melakukan voting dan memilih Anwar Usman sebagai ketua MK terpilih menggantikan Arief Hidayat.
"Sesuai rapat pukul 08.30 WIB tadi dilakukan pemilihan Ketua MK secara musyawarah tak mencapai keputusan, maka pemungutan suara dilakukan dengan voting dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Anwar menjelaskan dalam rapat pleno pemilihan Ketua MK kali ini hanya delapan orang hakim yang dapat dipilih dari sembilan hakim.
Sebab, ada satu hakim konstitusi yang sudah tidak bisa dipilih yaitu Arief Hidayat lantaran yang bersangkutan sudah dua kali dipilih sebagai Ketua MK.
Anwar mendapatkan lima suara dari sembilan suara hakim konstitusi yang ada. Sementara, di posisi kedua, nama Suhartoyo mendapatkan empat suara.
Pemilihan Ketua MK baru ini untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah berakhir masa jabatannya sebagai hakim Konstitusi periode 2013-2018.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 dan pasal 2 ayat 6 Peraturan MK Nomor 3 tahun 2012 tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.