Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan IDI Tak Boleh Membunuh Kreatifitas

IDI harus mendorong inovasi medis yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

Editor: Content Writer
zoom-in Keputusan IDI Tak Boleh Membunuh Kreatifitas
Warta Kota/Cek n Ricek
dokter Terawan Agus Putranto. 

Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mencabut izin praktik Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatoto Subroto, dr Terawan Agus Putranto, sebaiknya tidak membunuh kreatifitas anak bangsa dalam berinovasi dan menemukan metode keilmuan.

Sebaliknya, IDI harus mendorong inovasi medis yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

“Kasus ini menarik untuk ditindaklanjuti. dr Terawan adalah anak bangsa terbaik yang telah mencari terobosan di dunia medis. Kita berharap, organisasi profesi seperti IDI mengutamakan pembinaan dengan upaya konstruktif agar orang-orang yang punya kreatifitas bagus bisa mengembangkan secara maksimal dan bermanfaat bagi yang lain,” kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta saat ikut berkunjung ke RSPAD di Senen, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Keputusan IDI ini, nilai Sukamta, telah menghambat temuan inovasi di dunia medis. Ini sangat disayangkan. Masyarakat yang menjadi pasien stroke dr Terawan juga merasa kecewa dengan keputusan IDI tersebut. “Kalau ada yang perlu diperbaiki, ya diperbaiki jangan dibunuh,” tandas politisi PKS ini.

Sukamta juga melihat, surat internal IDI yang berisi keputusan pencabutan izin dokter Terawan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah beredar di dunia maya. Ini justru pelanggaran.

Menurutnya, sebagai surat rekomendasi etika, harusnya bersifat rahasia. Sangat disayangkan MKEK membuka rekomendasinya kepada publik.

“Surat itu dibocorkan sendiri oleh MKEK. Ini pelanggaran sendiri,” ucap Sukamta.

BERITA TERKAIT

Politisi dapil Yogyakarta ini mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Upaya konstruktif harus tetap dilakukan agar kreatifitas anak bangsa bisa terus terjaga.

Surat rekomendasi pencabutan izin itu, lanjut Sukamta, harus ditembuskan pula ke KSAD, karena dr Terawan adalah seorang militer berpangkat Mayjen.

“Sebelum semua prosedur itu dilakukan, dr Terawan bisa terus berpraktik,” tutup Sukamta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas