Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Andrian Kusdayat, Pelapor Sukmawati Sempat Diancam Agar Cabut Laporannya

Pelapor Sukmawati Soekarnoputri, Denny Andrian Kusdayat mengaku sempat menerima ancaman melalui sambungan telepon dari seorang pria tidak dikenal.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Denny Andrian Kusdayat, Pelapor Sukmawati Sempat Diancam Agar Cabut Laporannya
Warta Kota/henry lopulalan
Massa dari Persaudaraan Alumni 212 melakukan aksi damai di Depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Jum'at (6/4/2018). Dalam aksinya mereka menuntut Sukmawati Soekarnoputri diproses secara hukum karena dinilai menistakan agama Islam lewat penggalan bait puisi berjudul Ibu Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

Baca: Penyebab Kecelakaan KA Sancaka Terungkap, Tersangkanya Pengemudi Truk Trailer

"Saya bukan pendukung Ahok. Tapi saya bilang, saat itu Ahok hanya keselip lidah. Kalau sekarang kan beda. Sukmawati itu Islam dan menghina suara azan lewat puisi yang sudah dibuat sebelumnya. Tidak langsung keluar begitu saja," ujarnya.

Menurutnya, permintaan Din Syamsuddin dan ulama lainnya agar dilakukan pencabutan laporan di kepolisian, bukanlah perwakilan dari umat Islam.

"Dia kan bukan melakukan kesalahan kepada ulama saja. Tapi juga saya, atau pelapor lainnya dan umat Islam," katanya.

Jika dibandingkan dengan Ahok, tidak jauh berbeda.

Saat itu, Ahok juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh organisasi keislaman dan organisasi massa.

Saat ini, Ahok menjalani hukuman penjara atas perbuatannya.

Berita Rekomendasi

"Dan seharusnya, Sukmawati mendapat hukuman yang lebih berat dibanding Ahok. Dia muslim, dia tahu syariat Islam, tapi, dia juga menghina Islam. Ini yang harus mendapatkan hukuman berat," tegasnya.

Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak perlu melakukan mediasi, mengingat tidak ada delik aduan.

Juga kepada ulama yang mencoba untuk memediasi, karena tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Saya juga meminta kepada seluruh pelapor untuk tidak mencabut laporannya. Semua harus berjalan sesuai aturan hukum yang ada," tandas Denny. (amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas