Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keputusan Pemecatan Dokter Terawan Ditunda

"Surat keputusan itu seharusnya bersifat rahasia, sangat disayangkan ini tersebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Keputusan Pemecatan Dokter Terawan Ditunda
Kolase
Dokter Terawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Dr Ilham Oetana Marsis menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengenai pemecatan dokter Terawan Agus Putranto.

"Surat keputusan itu seharusnya bersifat rahasia, sangat disayangkan ini tersebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Marsis di Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Baca: Cegah Skimming, BI Minta Perbankan Percepat Penggunaan Chip di Kartu Debit

Ia juga mengatakan tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Terawan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Menindaklanjuti hal di atas, berdasarkan Anggaran Dasar (AD) IDI Pasal 17 buti 4 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 18 ayat (1) butir c yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum PB IDI, maka dilaksanakan rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada tanggal 8 April 2018.

Baca: Adu Kuat Dendang Lagu Rizky Febian, 3 Finalis Indonesian Idol Unjuk Kebolehan Malam Ini

Dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan pusat yaitu Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Kedokteran (MKKI) dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

Rekomendasi Untuk Anda

Rapat tersebut memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu.

"Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter T masih berstatus sebagai anggota IDI," ungkapnya.

Selain itu, Marsis juga merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA atau Brain Wash dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan RI pada rapat MPP kemarin.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas