Sohibul Iman Dicecar Penyidik 13 Pertanyaan
Sohibul mengaku ditanya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebanyak 13 pertanyaan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik. Kasus dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Sohibul mengaku ditanya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebanyak 13 pertanyaan. Sohibul menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.30 WIB.
"Pemeriksaan sendiri sekitar satu jam. Tapi setelah itu pembuatan BAP yang cukup lama. Ada sekitar 13 pertanyaan," ujar Sohibul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Kuasa hukum Sohibul, Indra mengatakan, kliennya mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait apa yang dituduhkan oleh Fahri Hamzah. Sohibul menjelaskan kronologis secara rinci.
Menurut Indrazkata yang digunakan kliennya dalam sebuah wawancara khusus di salah satu stasiun televisi swasta tersebut tidak ada unsur pencemaran.
Demi menguatkan klarifikasi itu, Sohibul membawa sejumlah bukti yang menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik.
Baca: Hindari Terulangnya OTT, KPK Beri Pembekalan untuk Calon Kepala Daerah
"Kami lampirkan screenshot percakapan yang menjadi bukti untuk menjelaskan duduk perkara dan juga ada berkas tiga berkas bundel yang kita sampaikan plus enam video yang mendasari dan menjadi argumen pihak kami dalam apa yang dituduhkan sodara Fahri Hamzah," ujar Indra.
Indra menegaskan, pernyataan Sohibul dalam wawancara tersebut adalah sebuah fakta yang dilengkapi dengan dokumen yang memadai. Sehingga menurut Indra, apa yang dituduhkan Fahri Hamzah tidak berdasar.
"Dan bisa kita sanggah semua dengan keyakinan kita penyelidik akan profesional. Dan dalam waktu dekat kasus ini bisa jelas perkaranya dan bisa selesai," ujarnya.