6 Pengusaha Diperiksa untuk Dalami Gratifikasi Zumi Zola
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pengusaha untuk dimintai keterangannya terkait kasus terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Keenam pengusaha tersebut diantaranya Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri, Sahat Dolly Tambunan alias Dolly, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Hasanuddin, Direktur PT Andika Persaktian Abadi Arnold, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon, Pemilik PT Sorot Jambi Rudi Ardiansyah, serta pihak swasta Paut Syakarin.
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola (ZZ).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Baca: Terkuak Usai Ujian Nasional, Siswi SMA Tangerang Jual Diri: Kehidupan Pribadi Saya Hancur
Seperti diketahui, Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik pada Senin (9/4/2018).
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.