KPK Kembali Periksa Adiguna Sutowo Terkait Dugaan Suap Garuda
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (11/4/2018)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Adiguna Sutowo pada hari ini, Rabu (11/4/2018).
Adiguna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia yang diproduksi oleh Rolls Royce Plc dengan tersangka, Emirsyah Satar (SS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).
Baca: Dahnil Anzar Simanjutak: Soal HAM, Pak SBY Lebih Maju Dibandingkan Jokowi
Selain Adiguna, penyidik juga memanggil Direktur Teknik Citilink M Aruan, President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, mantan VP Network PT Garuda Indonesia Risnandi, serta mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro.
Baca: Terkuak Usai Ujian Nasional, Siswi SMA Tangerang Jual Diri: Kehidupan Pribadi Saya Hancur
Mertua Dian Sastro ini sempat mangkir dari pemanggilan penyidik terkait kasus ini. Saat itu, Adiguna beralasan dalam keadaan kurang sehat.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Baca: Pelaku yang Tabrak Penyair Hingga Meninggal Mengaku Tidak Lihat Ada Orang Saat Melaju Kencang
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.