Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Dokter Terawan, Komisi IX DPR Rekomendasikan 3 Hal untuk Kemenkes

Berikut tiga hal yang didesak Komisi IX agar segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan serta lembaga terkait.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Dokter Terawan, Komisi IX DPR Rekomendasikan 3 Hal untuk Kemenkes
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah selesai digelar di ruang rapat komisi tersebut.

Dalam RDP itu, Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyampaikan tiga desakan dalam menanggapi polemik pemecatan terhadap Kepala RSPAD Mayjen Dr Terawan Agus Putranto terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam praktiknya.

Berikut tiga hal yang didesak Komisi IX agar segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan serta lembaga terkait.

Poin pertama adalah komisi yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan dan kesehatan itu mendesak agar Kementerian Kesehatan membentuk Saruan Tugas (Satgas) bersama.

"Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Kesehatan RI untuk membentuk satuan tugas bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ujar Dede, dalam RDP di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Baca: Di Hadapan Komisi IX, MKEK IDI Beberkan Alasan Pemberian Sanksi Etik kepada Dokter Terawan

Hal tersebut bertujuan untuk menilai layak atau tidaknya metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang digunakan Dokter Terawan dalam terapi cuci otaknya, sebagai metode terapetik.

Berita Rekomendasi

Komisi IX pun memberikan waktu 45 hari bagi Kemenkes dan pihak terkait untuk membentuk satgas tersebut.

"Untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) sebagai metode terapetik, paling lambat 45 hari," kata Dede.

Dede kemudian menyampaikan poin kedua, yakni Komisi IX DPR RI juga meminta agar Kemenkes, KKI, dan IDI untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang DR dr Terawan Agus Putranto.

Selanjutnya, poin ketiga Komisi IX mendesak ketiga lembaga tersebut untuk menjelaskan metoda DSA tersebut kepada seluruh masyarakat.

Agar kelak tidak ada keresahan yang ditimbulkan mengacu pada polemik praktik Dokter Terawan yang terjadi saat ini.

"Komisi IX mendesak Kemenkes, bersama KKI dan IDI untuk bertanggungjawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode DSA kepada masyarakat, agar dapat meredam keresahan," tegas Dede.

Sebelumnya, MKEK telah merekomendasikan putusan pemberian sanksi berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap Dokter Terawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas