Petisi Tuntutan Pembentukan TGPF Kasus Novel Mencapai 100 Ribu Tanda Tangan
tuntutan penyelesaian kasus Novel Baswedan lewat petisi online pada situs Change.org telah didukung lebih dari 100.000 orang.
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Amnesty Muda, Yansen Dinata, menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus Novel Baswedan lewat petisi online pada situs Change.org telah didukung lebih dari 100.000 orang.
"Ini bukti masyarakat menginginkan kasus ini segera terungkap," ujar Yansen di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat pada Rabu (11/4/2018).
Laman petisi online di Change.org yang terhubung dengan situs Tiktoknovel.com itu telah diluncurkan sejak 11 April 2017, menuntut untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Baca: Tak Mau Disebut Pelakor, Yulia Mochamad Berikan Klarifikasi Hubungannya dengan Opick
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan TGPF baru akan dibentuk jika Polri telah angkat tangan dalam memecahkan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
"Kalau hanya menunggu angkat tangan, kalau misalkan polri tidak angkat tangan berarti tidak ada step lain lagi," ujar Yansen.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Alghiffari Aqsa, menilai tidak adanya tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi untuk polri dalam pengusutan kasus Novel dianggap sebagai ketidakseriusan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini aneh, sebagai atasan harusnya ada monitoring dan evaluasi apakah anak buahnya mampu atau tidak. Satu tahun adalah limit untuk polri, dan limit untuk Jokowi," papar Alghi ditempat yang sama, Rabu (11/4/2018).
Tim Advokasi Novel mengharapkan Presiden Joko Widodo merealisasikan dan menunjukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari penyelesaian kasus Novel Baswedan dengan membuat TGPF, dan membentuk mandat setelahnya.