Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Grab dan Go-Car Wajib Jadi Perusahaan Transportasi

Kementerian Perhubungan memutuskan bahwa penyedia jasa taksi daring wajib menuruti rencana aturan perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan tra

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Samuel Febrianto
zoom-in Grab dan Go-Car Wajib Jadi Perusahaan Transportasi
capture video
Taksi Online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan bahwa penyedia jasa taksi daring wajib menuruti rencana aturan perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Direktur Angkutan Multimoda, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana menegaskan apabila aturan sudah terbit harus segera direalisasikan.

Baca: Nadia Mulya dan Ayahnya Sempat Emosi Bertemu Boediono Di Sukamiskin

"Kalau namanya aturan itu kan istilahnya rela atau tidak rela, suka atau tidak suka kalau sudah jadi aturan kan ini (harus dijalankan)," ungkap Cucu di Kementerian Perhubungan, Kamis (12/4/2018).

Sampai saat ini aturan tersebut masih dibahas, rencananya paling lambat selesai dalam dua bulan atau Juni 2018 terhitung sejak diumumkannya rencana tersebut awal April 2018 lalu.

"Kalau kita secepatnya karena mungkin target kita kan seusai arahan pak menteri dalam waktu maksimal dua bulan harus kelar," ujar Cucu.

BERITA TERKAIT

Cucu mengimbau agar Grab ataupun Go-Car mengikuti aturan tersebut karena dinilai menguntungkan dua perusahaan berbasis internet tersebut.

Misalnya Grab dan Go-Car bisa melakukan perkerutan pengemudi baru yang seharusnya hanya bisa dilakukan perusahaan transportasi.

Baca: Putusan PN Jaksel Minta KPK Tersangkakan Boediono Dinilai Aneh

"Kalau sudah jadi perusahaan angkutan kan bisa beroperasi sebagai layaknya perusahaan angkutan ya kan," pungkas Cucu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas