Bawaslu: Menteri Berlatar Belakang Parpol Jangan Curi Start Kampanye
Mochammad Afifudin, memperingatkan pejabat publik berlatar belakang partai politik peserta Pemilu 2019 supaya tak melakukan curi start kampanye.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, memperingatkan menteri atau pejabat publik berlatar belakang partai politik peserta Pemilu 2019 supaya tak melakukan curi start kampanye.
Menurut dia, pejabat publik harus mengedepankan semangat untuk tidak mencuri start saat kampanye, tidak berkampanye dengan memanfaatkan aktivitas-aktivitas tugas kenegaraan.
Dia menilai, melakukan curi start kampanye berpeluang dilakukan pejabat publik saat mengunjungi daerah.
Apalagi, pejabat publik itu berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Baca: Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal
"Kaitannya ini pada masa sebelum kampanye. Kami mengimbau semua petinggi atau pejabat yang mereka adalah orang partai tidak mencuri-curi kesempatan untuk tidak melakukan kampanye," tutur Afifudin, dalam diskusi bertema "Peran Media Dalam Melawan Hoaks, Ujaran Kebencian dan SARA" di Sentul Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4/2018).
Sebagai lembaga pengawas pemilu, dia mengaku sudah berupaya mencegah terjadinya pelanggaran termasuk apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka pihaknya akan melakukan penindakan.
Untuk itu, dia menyarankan agar pejabat publik mengambil cuti apabila mau melakukan kampanye.
Mereka boleh melakukan kampenye, tetapi dengan syarat melakukan cuti yang sudah diatur.
Baca: Cuaca Panas dan Terik di Bali Terjadi Akibat Gerak Semu Matahari
"Kalau sedang dalam posisi sedang menjalankan tugas sebagai menteri dan lain-lain saya kira kita harus sama-sama menjaga," kata dia.
Hadir juga dalam diskusi tersebut, Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi, Kabag Publikasi Sosialisasi Informasi KPU, Robby Leo, Komisioner Korbid Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano, Sekretaris Ditjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Maria F Barata dan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan waktu kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, pada 23 September 2018 – 13 April 2019.