Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Diintimidasi, PKPI Berencana Laporkan KPU ke Kepolisian

Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh berencana melaporkan Ketua Umum KPU RI, Arief Budiman dan komisioner KPU RI, Hasyim Asyari ke aparat kepolisian

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Merasa Diintimidasi, PKPI Berencana Laporkan KPU ke Kepolisian
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPartai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merasa dirugikan terhadap upaya KPU RI memproses dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Komisi Yudisial (KY) dan rencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh berencana melaporkan Ketua Umum KPU RI, Arief Budiman dan komisioner KPU RI, Hasyim Asyari ke aparat kepolisian.

Alasan pelaporan, karena pernyataan lembaga penyelenggara pemilu itu yang mengintimidasi PKPI.

Baca: Pelaporan Amien Rais Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Pada Senin (16/4/2018) pagi, Imam akan bertemu dengan Ketua Umum PKPI, A.M. Hendropriyono untuk membahas mengenai rencana itu.

“Saya baru akan bertemu Ketua Umum, kaitannya dengan ucapan akan melaporkan ke Komisi Yudisial mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan sebagainya. Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure kepada PKPI,” tuturnya, Senin (16/4/2018).

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, apa yang disampaikan Arief dan Hasyim itu membuat para kader partai itu resah.

Sebab ada kemungkinan calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan PKPI batal, apabila rencana upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh KPU ke MA dikabulkan.

“Yang seperti itu mempressure dan meresahkan kader PKPI di daerah. Sebab, seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas. Ini yang akan kami laporkan ke Polda,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI sudah menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019 pada Jumat (13/4/2018). Ini merupakan upaya menindaklanjuti putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan PKPI mengenai penetapan parpol peserta pemilu 2019.

Baca: Gelar Aksi Damai Tolak Eksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Sampai Minta Tolong ke Jokowi


Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak serta merta memuluskan jalan partai yang digawangi Hendropriyono itu sebagai peserta. Sebab, di satu sisi KPU RI berencana melaporkan majelis hakim PTUN ke KY. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Nasrifal, serta hakim anggota M. Arief Pratomo dan Unun Pratiwi.

Mereka akan dilaporkan, karena diduga telah melanggar kode etik. Untuk itu, KPU RI akan berkoordinasi dengan KY untuk kemudian membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PTUN.

Selain itu, KPU RI mempertimbangkan pengajuan PK ke MA atas putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Namun, sebelum mengajukan PK, KPU RI akan mencari alat bukti baru untuk diajukan sebagai bahan mengajukan upaya hukum luar biasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas