Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaporan Amien Rais Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Setidaknya, ada tiga hal yang bisa dikategorikan pelaporan tersebut tidak penuhi unsur Pidana

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pelaporan Amien Rais Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Amien Rais berdoa saat hadiri acara Kongres Umat Islam (KUI) Sumatera Utara di Asrama Haji Medan, Jumat (30/3). Kongres tersebut turut hadir tokoh nasional Amien Rais, Yusril Ihza Mahendra, Bachtiar Chamsyah dan Kivlan Zein, dengan mengusung tema Penguatan Ukhuwah, Peran Politik dan Sosial Ekonomi Umat Islam untuk menyelamatkan NKRI. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan ujaran kebencian saat memberikan tausiyah saat mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahim.

Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro menilai pelaporan pendiri Partai Amanat Nasional itu tidak memenuhi unsur Pidana.

Setidaknya, ada tiga hal yang bisa dikategorikan pelaporan tersebut tidak penuhi unsur Pidana.

“Pernyataan tentang adanya Partai Allah dan Partai Setan tersebut adalah tidak menunjuk kepada sesuatu partai tertentu, sehingga, bisa berlaku kepada partai manapun,” tutur Djudju, Senin (16/4/2018).

Dia menjelaskan, pernyataan mantan ketua umum PAN itu  tidak bertujuan menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, dan memecah belah kelompok inidividu dan masyarakat.

Sehingga, dia melihat tidak ada unsur Pidana, seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Rekomendasi

Merujuk dari pernyataan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu, kata dia, apa yang disampaikan mengenai adanya partai yang membela agama Allah dan partai orang-orang merugi, hanya sekedar mengingatkan kepada umat bergama.

Peringatan itu, menurut dia, di dunia akan ada aliran atau kelompok yang baik atau benar dan yang buruk atau salah.

“Dengan demikian unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama sangat tidak relevan adanya dugaan pidana terhadap Amien Rais dikaitkan dengan unsur penodaan agama, seperti dimaksud Pasal 156 a KUHP,” kata dia.

Dia menambahkan, apa yang diterangkan Amien Rais adalah suatu pencerahan yang dilakukan oleh seseorang cendikiawan dan akademisi yang merupakan bagian dari ilmu pengetahuan.

“Demi kepentingan umum atau publik, sehingga menghapuskan sifat pidananya. Pasal 310 ayat 3 KUHP,” tambahnya.

Sebelumnya, Pendiri Partai Amanat Nasional,  Amien Rais,  dilaporkan  atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Minggu (15/4/2018). 

Amien Rais dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi. 

Amien diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama saat tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Pelapor menyertakan barang bukti berupa berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan. Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. 

Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas