Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2017). Diah Anggraeni diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) dengan tersangka anggota DPR Markus Nari. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.

Diah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dirinya diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri, Dudy Jocom (DJ).

Baca: Mardani Benarkan Kemungkinan PKS Bakal Tarik Dukungan Jika Prabowo Tak Setujui 9 Nama Cawapres

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya KPK menetapkan Dudy Jocom yang juga mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi.

BERITA TERKAIT

KPK juga menetapkan bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.

Baca: Analisis Nasir Jamil yang Melihat Prabowo akan Beri Tiket Capresnya ke Orang Lain

KPK menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat.

Pada kasus ini diduga negara dirugikan sekira Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas