MKD Mulai Proses Politisi PDIP Arteria Dahlan yang Maki Kemenag dengan Sebutan Bang***
Dasco menambahkan MKD akan sesegera mungkin sebelum memasuki masa reses pada 24 April mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan terus memproses laporan Kementerian Agama (Kemenag) terkait hujatan politisi PDI-P Arteria Dahlan.
Diketahui, Arteria sempat menghujat Kemenag dengan kata-kata yang tidak layak saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung.
"Kami sudah terima laporan dari Kemenag tertanggal 3 April. Pada saat ini laporan-laporan yang masuk di MKD termasuk pelaporan Kemenag masih dalam tahap proses verifikasi yang nanti akan ditindaklanjuti dengan tahapan selanjutnya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Dasco menyatakan, jika sudah dilaporkan ke MKD maka tak ada mediasi yang akan dilakukan.
Baca: Ketua Majelis Kehormatan Dewan Terima Laporan Kementerian Agama Terhadap Arteria Dahlan
Menurut dia, mediasi bisa dilakukan oleh Arteria dan Kemenag di luar mekanisme persidangan MKD.
Dasco menambahkan MKD akan sesegera mungkin sebelum memasuki masa reses pada 24 April mendatang.
"Saya akan cek jadwal selanjutnya karena mau reses. Kalau bisa enggak mepet," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengadukan politisi PDI-P Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas ucapannya yang tak pantas kepada Kementerian Agama.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung, Arteria mengeluarkan umpatan kepada Kementerian Agama terkait kasus First Travel.
"Tentu itu adalah ungkapan yang tidak pada tempatnya karena itu kami secara institusi kelembagaan Kemenag mengajukan surat kepada MKD DPR untuk hal seperti ini bisa ditindaklanjuti," kata Lukman saat rapat kerja di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Arteria sebelumnya melontarkan umpatan keras kepada Kementerian Agama saat membahas kasus First Travel di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyinggung kasus First Travel yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Arteria meminta Kejaksaan tidak hanya menginventarisasi aset First Travel, tetapi juga secara aktif melacaknya karena itu berkaitan dengan kerugian yang diderita masyarakat.
Ia mengaku pernah membahas masalah First Travel semasa ditempatkan di Komisi VIII.
"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi Bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," kata Arteria kepada Prasetyo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKD Proses Pelaporan Arteria Dahlan oleh Kemenag"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim