KPU Tetapkan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Kabupaten/Kota
Dalam melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU memperhatikan tujuh prinsip
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Rabu (18/4/2018).
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU RI hanya boleh mendesain ulang Dapil Kabupaten/Kota, sementara untuk provinsi dan DPR RI sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan tersebut.
"Itu tidak bisa, kami ubah, hanya bisa di SK-kan saja untuk bisa digunakan dalam pencalonan DPR RI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk pembuatan Dapil Kabupaten/Kota menjadi kewenangan KPU menetapkan dan meredesign dapil-dapil untuk kabupaten/kota," tutur Ilham, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Rabu (18/4/2018).
Selama tahap penyusunan, pihaknya sudah melibatkan publik. Menurut dia, publik dapat mengusulkan sehingga muncul tiga dapil usulan kabupaten/kota, kabupaten/kota memberikan ke provinsi, dan provinsi.
Namun, akhirnya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyederhanakan menjadi dua usulan. Dari dua usulan itu dipresentasikan ke tingkat pusat.
Dalam melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.
"Jangan sampai ada dapil yang lain budaya lain bahasa lain suku. Itu kami satukan. Jadi, kami sudah libatkan para pihak parpol dan publik dalam penyusunan," jelasnya.
Pada pemilu mendatang, terdapat 17 kabupaten/kota baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) yang merupakan daerah pemekaran di 10 provinsi. Menurut dia, ini adalah daerah-daerah yang betul-betul baru dan dapilnya baru ada menjelang pemilu 2019.
Untuk perbandingan jumlah daerah pemilihan anggota DPR RI 2014-2019, pada 2014 ada 77 dapil kemudian 2019 ada 80 dapil. Penambahan ini berkenaan adanya penambahan jumlah kursi di DPR RI dari 560 menjadi 575.
Perbandingan jumlah pemilihan anggota DPRD provinsi pada periode 2014-2019, pada 2014 ada 259, sedangkan pada 2019 ada penambahan sekitar 13 dapil menjadi 272. Untuk perbandingan jumlah kursi anggota DPRD provinsi ini bertambah dari 2114 menjadi 2207
"Tentu saja kursi ini basenya adalah jumlah penduduknya, sehingga lokasi kursi itu bertambah," kata dia.
Selama tahapan itu, dia menjelaskan, ada beberapa tempat yang semula kursinya berkurang begitu karena Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK 2) yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduknya berkurang sehingga alokasi kursi juga berkurang.
"Ada teman-teman di provinsi yang kursinya berkurang? Pasti ada, Kepulauan Riau mana Kepulauan Riau ya itu ada yang berkurang, kemarin DPR di komisi II menyampaikan itu, lalu juga di daerah-daerah lain," ujarnya.
Terakhir, perbandingan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota kalau dulu jumlah Dapil 2014 ada 2102 sekarang ada 2206. Hal ini karena ada penambahan dari 17 DOB dan ada dapil yang diputuskan karena jumlah penduduknya bertambah.
"Setelah kami alokasikan kursinya itu menjadi 13 kursi, sehingga harus dipecahkan, karena disegmen berikutnya adalah 3 sampai 12 kursi," katanya.
Sementara itu, jumlah kursi DPRD kabupaten kota juga bertambah cukup signifikan dari 16.895 menjadi 17.610. Penambahan terjadi karena ada jumlah kursi DOB dan juga ada penambahan kursi berdasarkan penambahan jumlah penduduk dari DAK 2 yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri.