Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Kabulkan Keinginan Fredrich Pindah Tahanan ke Rutan Cipinang

"Coba aja kalau anda masuk ke sana, anda bisa tahu baik atau tidak," jawab Fredrich.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Kabulkan Keinginan  Fredrich Pindah Tahanan ke Rutan Cipinang
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan terdakwa Fredrich Yunadi mengabulkan permintaan Fredrich yang meminta penahanannya dipindah.

Dalam sidang minggu lalu, ‎Fredrich meminta penahanannya dipindah tidak lagi di rutan Merah Putih KPK melainkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan maupun Rutan Polda Metro Jaya, dengan alasan penahanan di rutan KPK jauh dari memperhatikan Hak Asasi Manusianya.

Baca: Kesaksian Dokter Bimanesh: Asal Usul Perkenalan Dengan Fredrich Hingga Benjolan Setya Novanto

"Mohon izin pak, kalau untuk pindah rutan bagaimana?" tanya Fredrich.

Majelis hakim menjawab kewenangan penahanan memang ada pada hakim.

Namun hakim masih perlu mendapat masukan dari jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: AHY Dinilai Paling Cocok Dampingi Jokowi Dalam Pilpres 2019

Lanjut jaksa KPK, Takdir menjawab sesuai dengan janji pada sidang minggu lalu, pihaknya akan menampilkan foto dan pelayanan di rutan Merah putih KPK pada majelis hakim‎.

"Kami tampilkan fakta bagaimana kondisi sebetulnya lewat foto supaya tidak muncul persepsi macam-macam. Di sini ada kegiatan ibadah, ada pengajian untuk laki-laki," kata Takdir menjelaskan.

"Itu di tahanan Guntur, lain lagi pak," celoteh Fredrich merespon penjelasan jaksa.

‎Takdir lanjut menjelaskan soal fasilitas di rutan, khusus untuk olahraga hingga layanan kesehatan, termasuk memenuhi obat-obat yang dibutuhkan.

Baca: Menempati Elektabilitas Terbuncit, PDIP Yakin Pasangan Hasanah Menang

"Coba aja kalau anda masuk ke sana, anda bisa tahu baik atau tidak," jawab Fredrich.

Selesai menjelaskan, jaksa menyerahkan soal keputusan pemindahan penahanan kepada majelis hakim.‎

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas