Fahri Hamzah Nilai Pemerintah Lakukan 2 Pelanggaran Terkait Perpres soal Tenaga Kerja Asing
Dan pelanggaran kedua menurut Fahri adalah bahwa Perpres yang diterbitkan itu posisinya berada di bawa Undang-Undang
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai pemerintah melakukan dua pelanggaran dengan disahkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 mengenai tenaga kerja asing (TKA).
Yang pertama, Fahri mengaku sudah memantau di lapangan bahwa tenaga kerja asing yang didatangkan bukanlah yang memiliki keahlian seperti yang diatur dalam Perpres tersebut.
“Padahal, dalam aturannya adalah tenaga kerja asing yang didatangkan harus memiliki skill dan menularkan skill itu kepada tenaga kerja dalam negeri. Sehingga paling tidak tenaga kerja asing yang didatangkan harus memenuhi tiga aspek yaitu memiliki skill, mampu menularkan skill, dan yang ketiga mampu berbicara dalam bahasa asing atau bahasa Indonesia untuk menularkan skill itu,” ujar Fahri di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Dan pelanggaran kedua menurut Fahri adalah bahwa Perpres yang diterbitkan itu posisinya berada di bawa Undang-Undang.
Sehingga, bila ada ketentuan yang diterapkan dalam Perpres, namun tidak ada dalam Undang-Undang berarti melanggar konstitusi.
Fahri mengatakan perlu dilakukan investigasi terhadap Perpres itu untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat atas terbitnya Perpres tersebut.
“Banyak masyarakat yang sudah menyatakan protesnya terhadap Perpres itu sehingga untuk memberi jawaban kepada masyarakat harus dilakukan investigasi. Karena penjelasan dari pemerintah dan menteri-menteri terkait tidak memuaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres 20 Tahun 2018 itu tanggal 26 Maret 2018.
Perpres itu baru berlaku tiga bulan setelah Perpres itu diundangkan yaitu tanggal 29 Maret 2018 oleh Menkumham Yasonna H Laoly.