Penjelasan Menaker Soal Perpres Tenaga Kerja Asing yang Diteken Jokowi
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pada (26/3/2018) lalu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pada (26/3/2018) lalu.
Pro kontra terkait aturan tersebut muncul, mulai dari rencana pembentukan Pansus di DPR RI, hingga ramainya tuduhan Pemerintah yang tak pro rakyat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri turut menjelaskan hal itu.
Baca: Rachmawati Minta Polisi Tegas Soal Kasus Puisi Sukmawati
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) itu.
Disebutkannya, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
Nantinya dengan adanya penyerdehanakan prosedur Menaker Hanif menambahkan, akan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.
"Soal TKA saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Menaker Hanif di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4/2018)
Menaker Hanif menegaskan Perpres TKA ini tidak serta merta membebaskan TKA bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.
"Selama ini kan prosesnya berbelit-belit melibatkan banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," tutur Menaker Hanif.
Menaker Hanif melanjutkan, meningkatnya investasi akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia.
Namun, Menaker Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Jika investasi meningkat maka TKA meningkat tapi jika bicara soal jumlah, TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di negara-negara lain, kita ini masih tergolong kecil. Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain juga sangat jauh. Makanya saya pernah bilang bahwa TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," kata Menaker Hanif.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.
"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker Hanif.