Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Gali Kemungkinan Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Miras Oplosan

Polri masih menggali kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana terkait kasus minuman keras (miras) oplosan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Masih Gali Kemungkinan Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Miras Oplosan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas memperlihatkan barang untuk meracik minuman keras (miras) oplosan di ruang bawah tanan seusai Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menggelar konferensi pers di rumah tersangka Samsudin Simbolon, di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018). Dalam keterangannya, Wakapolri meminta agar produsen dan penjual minuman keras oplosan dijerat pasal dengan ancaman kurungan penjara maksimal karena sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat, dan banyak warga yang meninggal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih menggali kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana terkait kasus minuman keras (miras) oplosan.

Diketahui, miras oplosan menjadi penyebab banyaknya nyawa melayang di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan penerapan pasal yang diatur dalam Pasal 340 KUHP itu dapat dilakukan tergantung dari unsur pidana yang ditemukan nanti.

Ia mengatakan pihaknya masih mengkaji dan menggali segala kemungkinan dari kasus ini.

"Kalau miras, pasti berangkat dari kejadiannya seperti apa. Ada orang minum, kemudian isinya apa, racikannya apa. Nah, kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa, nanti kita gali, ada nggak di situ dengan sengaja, ada nggak mereka melakukan sesuatu supaya jadinya apa. Itu masih kami gali," ujar Ari di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Ari enggan berkomentar banyak soal penerapan pasal pembunuhan berencana ini.

Berita Rekomendasi

Baca: Muntahan Ikan Paus Dibeli Warga Timur Tengah, Nelayan Lamalera Dapat Rp 650 Juta Lebih

Hal itu lantaran jeratan bagi para pelaku terkait kasus itu tentunya nanti akan tergantung pada bukti-bukti yang didapatkan.

Selama ini, para pelaku yang menjual miras dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Tapi tak menutup kemungkinan, bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Tergantung nanti bukti-bukti yang kami dapat," ungkapnya.

"Kan (bukti) itu nanti dari hasil uji lab, kemudian keterangan yang melakukan peracikan. Dia itu tahu bahan-bahan kimia itu, tahu tidak bahayanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal sempat menyatakan adanya penerapan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku dan penjual miras oplosan.

Jenderal bintang satu itu mengatakan hal itu dilakukan demi memberikan efek jera.

"Dalam kasus ini polisi mengkaji apakah ada pasal pembunuhan dalam hal ini," kata Iqbal, Rabu (11/4/2018).

"Tidak menutup kemungkinan kita akan mengkonstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Iya dong, mereka meracik dan lain-lain. Ancamannya bisa seumur hidup itu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas