Bantah Lamban, Bareskrim Akan Periksa Sukmawati Setelah Ambil Keterangan Ahli
Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penodaan agama.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Sukmawati, penyidik lebih dulu menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor.
Menurut Herry, jumlah pelapor terhadap Su
Baca: Bos First Travel Seret Kemenag Terkait Gagalnya Ribuan Calon Jemaah Berangkat Umrah
kmawati berjumlah 22.
Baca: Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Berharap Hakim Copot Hak Politik Setya Novanto
Hingga kini, 19 orang di antaranya telah diperiksa.
"Tiga lagi belum," ujar Herry di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor rampung, penyidik akan memintai keterangan terhadap sejumlah ahli.
"Ahli bahasa, pidana, dan sastra juga mungkin karena ini puisi," ujar Herry.
Bareskrim Mabes Polri membantah lamban dalam menangani kasus ini.
Sebab, tiga saksi pelapor yang berhalangan hadir.
Baca: Bos First Travel Seret Kemenag Terkait Gagalnya Ribuan Calon Jemaah Berangkat Umrah
"Karena Itu juga menjadi kasus yang prioritas ya," ujarnya.
Pelaporan terhadap Sukmawati di pelbagai daerah dikumpulkan di Bareskrim Mabes Polri.
Kasus bermula lantaran puisi Ibu Indonesia ciptaan Sukmawati Soekarnoputri dianggap telah menyinggung agama Islam.
Baca: Bos First Travel Andika Surachman Sebut Syahrini dan Vicky Shu Tidak Digaji Dalam Bentuk Uang
Puisi dibacakan Sukmawati di acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018'. Puisi itu menyebut soal syariat Islam, cadar hingga azan itu menjadi viral lewat media sosial serta menuai pro dan kontra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.