Yusril Siap Bantu Serikat Pekerja Uji Materi Perpres 20/2018 Tentang Tenaga Kerja Asing
Yusril mengaku siap untuk membela kepentingan masyarakat yang tertindas karena kebijakan penguasa.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya siap membantu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mengajukan uji materi terhadap Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 26 Maret 2018 lalu.
Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) membenarkan pernyataan Ketua KSPI Sail Iqbal yang menyatakan dirinya siap membantu KSPI mengajukan uji materi.
“Saya siap bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk mengajukan uji materi Perpres TKA. Kami akan mengajukan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi karena bertentangan dengan undang-undang yang ada di atas Perpres.”
Baca: Pengunjung Sidang First Travel Tertawa Saksikan Barang Bukti yang Dibawa Jaksa
“Ketua KSPI sudah menelepon saya dan beberapa perwakilan dari mereka sudah menemui saya di DPP PBB beberapa waktu lalu. Mereka tentu punya legal standinf untuk mengajukan uji materi karena mereka sebagai pekerja bisa dirugikan atas penerbitan Perpres tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Yusril mengaku siap untuk membela kepentingan masyarakat yang tertindas karena kebijakan penguasa.
Ia juga mengaku heran kenapa Presiden Jokowi yang digadang-gadang pro rakyat justru menandatangani Perpres yang bisa merugikan masyarakat utamanya buruh dan kaum pekerja yang jumlahnya banyak sekali di Indonesia.
“Semoga uji materi Perpres tersebut akan memperkuat perjuangan KSPI yang juga berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden mencabut Perpres tersebut,” pungkasnya.