Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Mengaku Jual Motor untuk Mulai Bisnis

"Saya waktu itu bikin CV modal jual motor untuk operasional perusahaan. Awalnya saya bisnis perjalanan wisata keluar negeri dan domestik tahun 2009."

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bos First Travel Mengaku Jual Motor untuk Mulai Bisnis
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa satu kasus penipuan biro umrah First Travel yang menjabat sebagai Direktur Utama First Travel Andika Surachman mengaku menjalankan bisnis First Travel daru nol sejak bisnis itu dijalankannya tahun 2009. Andika mengaku ketika

"Saya waktu itu bikin CV modal jual motor untuk operasional perusahaan. Awalnya saya bisnis perjalanan wisata keluar negeri dan domestik tahun 2009 sampai 2010. Setelah itu 2011 baru buka paket promo umroh," jelas Andika.

Baca: Setya Novanto Menanti Vonis Hakim

Lulusan SMA yang tidak menyelesaikan kuliahnya di jurusan Manajemen Bisnis pada semester tiga karena harus dikeluarkan dari salah satu universitas swasta di Jakarta itu mengatakan bahwa sampai sekarang First Travel hanya memiliki aset berupa sebuah kantor di Depok.

Ia mengaku mempelajari bisnis biro umroh secara otodidak dari beberapa kantor biro perjalanan umroh yang salah satunya adalah Anata Tour.

"Dari 2009 otodidak meniru perusahaan lain yang sudah besar. Termasuk travel Anata," kata Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (23/4/2018).

Berita Rekomendasi

Andika mengaku bahwa sebelum memulai bisnis dirinya sempat bekerja sebagai karyawan biasa di Alfamart pada tahun 2004.

Kemudian ia menikahi Anniesa Hasibuan yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut pada tahun 2005 dan dikaruniai dua orang anak.

Dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa tersebut Andika mengaku bahwa perusahaannya tidak peenah mendapatkan keuntungan secara global.

Menurut perkiraannya, First Travel baru bisa mendapatkan keuntungan di tahun 2017 akhir karena ia telah menandatangani kesepakatan dengan salah satu maskapai.

Perjanjian dengan maskapai itu menurutnya bisa memberikannya keuntungan sampai 40 persen untuk membayar akumulasi hutang sejak awal ia menjalankan promo umroh tahun 2011.

Ia pun sangat yakin jika di akhir tahun 2017 nanti bisa memberangkatkan seluruh jamaah yang belum berangkat dengan keuntungan tersebut.

"Saya yakin bisa dengan hitung-hitungan saya," kata Andika di depan majelis hakim.

Ia mengakui bahwa selama ini uang yang ia, istrinya, serta adik iparnya terima dari perusahaan adalah uang para jemaah.

Ia mengatakan bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 menetapkan gaji bagi dirinya sendiri sebesar Rp 1 miliar rupiah per bulan.

Sementara istrinya ia gaji sebsar Rp 500 juta per bulan hanya selama enam bulan dan adik iparnya sebesar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta per bulan.

Sebelum itu, ia mengaku hanya mengambil gaji sebesar Rp 100 juta per bulan. Ia pun mengakui dakwaan bahwa dari hasil tersebut dirinya membeli rumah, mobil, plesir ke luar negeri, tas, dan restoran di London. Ia mengatakan bahwa uang tersebut memang haknya sebagai pemilik perusahaan.

"Saya baca didakwaan untuk jalan-jalan, mobil, rumah kita tidak menafikan. Kalau per item ada selisih dan kami punya hak untuk gaji, restoran, beli tas, itu hak kami," kata Andika.

Anniesa pun tidak menyangkal apa yang dikatakan suaminya. Bahkan dari uang tersebut ia juga menjalankan hobinya sebagai perancang busana.

Ia mengaku mulai menekuni hobinya tersebut sejak tahun 2013 dan baru mai berani menjual dan memamerkan karyanya pada tahun 2014.

Meski demikian perempuan lulusan SMA yang sempat mengenyam bangku kuliah di FISIP Universitas Indonesia hingga semester 3 itu mengaku tidak memiliki pengetahuan dasar sebagai perancang busana.

Diketahui bahwa Anniesa sempat mengikuti pagelaran busana di New York.

"Hobi buat sendiri baru saya tekuni tahun 2013. Saya mulai berani untuk jual dan berani fashion show baru tahun 2014," kata Anniesa.

Selama di penjara ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah sikunjungi oleh ibunya yang masih hidup. Menurutnya, sejak ia ditahan ibunya telah melarikan diri.

Sambil mengusap air matanya ia mengaku bahwa ayahnya telah meninggal sejak tahun 2008 dan ibunya telah meninggal walaupun ia mengatakan bahwa ibunya masih hidup. Hal itu terungkap ketika hakim menanyakannya soal latar belakang kuarganya.

Selama ini, kedua ankanya diurus oleh orang tua suaminya. Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa ayah Andika yang seorang pensiunan pegawai Bank sering membawa kedua anak mereka ditahanan.

"Saya anak pertama dari empat bersaudara ayah sudah meninggal 2008 ibu pergi meninggalkan saya setelah kasus ini. Saya anggap sudah meninggal. Tinggal saya yang mengurusi adik-adik saya," kata Annisa dengan suara bergetar.

Annisa sempat menangis ketika ditanya hakim sejak kapan ia ditangkap penyidik Bareskrim. Ia pun menangis ketika menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut pengakuannya Anniesa mengaku ditangkap tiga minggu setelah dirinya melahirkan. Anniesa terlihat tak bisa melanjutkan lagi jawabannya.

Beberapa pengunjung sidang yang merupakan korban sempat melongok untuk melihatnya. Diketahui dari keterangan suaminya yang juga hadir dalam persidangan sebagai terdakwa, Anniesa diketahui ditangkap di hari yang sama dengan dirinya yaitu tanggal 9 Agustus 2017.

"Ketika saya baru melahirkan usia bayi saya tiga minggu saya ditangkap," kata Anniesa dengan suara bergetar sambil mengusap air matanya dengan tisu.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 9 Mei 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum meminta agar sidang dilanjutkan dua minggu karena membutuhkan waktu untuk merinci semua kronologi dan barang bukti yang berjumlah ribuan item.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengatakan bahwa dirinya telah menyerap aspirasi masyarakat dan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam membuat tuntutan.

"Tentunya saya telah menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, tentunya juga perlindungan terhadap korban ini juga kita perhatikan. Makanya itulah yang menjadi pertimbangan semua. Mana aset yang kepada korban, mana aset yang kepada orang ketiga, mana aset yang dirampas dan seterusnya itulah nanti kita tunggu," kata Heri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas