Perjalanan Setya Novanto Dari Pedagang Beras Jadi Ketua DPR Hingga Vonis 15 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Lalu siapa sebenarnya sosok Setya Novanto?
Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2014 - 2019. Hal itu diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (17/5/2016).
Pada pelaksanaan Munaslub Golkar ini, Novanto juga merupakan kandidat dengan harta kekayaan terbesar, yakni sebanyak Rp 114.769.292.837 dan 49.150 dollar AS,
Seperti diketahui, Novanto memang merupakan sosok politikus yang 'kontroversial.'
Sebelum menjadi Ketua Umum Golkar, Setya Novanto sempat menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Namun pada 16 Desember 2015, dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT. Freeport Indonesia.
Kendati begitu, tak banyak yang tahu, Setya Novanto sempat menjadi sopir pribadi politikus Partai Demokrat, Hayono Isman.