Saksi Ahli Nilai Buku Karangan Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Provokatif
"Apa yang dicapai oleh penulis buku itu ya sesuatu yang di pikirannya itu supaya diketahui orang lain."
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk dalam babak mendengarkan keterangan saksi.
Kali ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sriyanto.
Baca: Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Tuntut Uang Kompensasi di Sidang Aman Abdurrahman
Di dalam persidangan, Sriyanto menilai buku seri materi tauhid karangan terdakwa peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Aman Abdurrahman, dapat memprovokasi pembacanya.
"Penulis memengaruhi pembaca sesuai dengan pendapatnya, bahwa aturan yang dibuat manusia itu tidak ada gunanya karena manusia penuh kekurangan. Menurut penulis begitu," ujar Sriyanto di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Baca: ICW: Harusnya Setya Novanto Dihukum Penjara 20 Tahun Dan Hak Politiknya Dicabut Seumur Hidup
Menurut Sriyanto, kalimat pada buku tersebut mengaku ajakan yang bermakna positif jika dilihat dari sudut pandang penulis.
Namun, kalimat itu provokatif jika dilihat dari sudut pandang yang lainnya.
"Kalau dari sudut pandang penulis itu positif, maka mengajak. Sesuatu yang tidak ada gunanya, untuk menghindari itu kan positif. Tapi kalau di kacamata lain itu bisa juga negatif, (karena) bagaimana pun peraturan harus ditaati," jelas Sriyanto.
Baca: Setya Novanto Divonis Lebih Ringan, PDIP: Kita Hormati Keputusan Pengadilan
Sriyanto mengatakan, sebagai penulis buku, Aman ingin menyampaikan pikirannya agar diterima dan diikuti para pembaca buku itu.
"Apa yang dicapai oleh penulis buku itu ya sesuatu yang di pikirannya itu supaya diketahui orang lain. Apa yang dipikirkan, apa yang diyakini, itu bisa diketahui, dibaca orang lain," tambah Sriyanto.
Sebelumnya Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual atas teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.
Baca: Tak Terlihat Politikus Golkar Hadir, Setya Novanto: Ada Kok di Belakang Tidak Pakai Seragam
Dalam dakwaan primer Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan dalam dakwaan sekunder Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.