Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Cerita Ditinggal Ibu Kandung hingga Janji Berangkatkan Jemaah

Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pe

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

"Sering melihat ke tahanan?" tanya hakim.

"Orang tua (andika) sering membawa bayi saya," jawab Anniesa.

Janji Berangkatkan Jemaah

Suara Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman sempat bergetar saat Majelis Hakim memberi kesempatan Andika untuk menyampaikan pesan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).

Berdasarkan pantauan, suara Andika bergetar saat diberi kesempatn oleh Hakim Subandi untuk memberikan pesan usai dirinya diperiksa sebagai terdakwa bos First Travel.

"Saudara terdakwa, ada yang ingin disampaikan?" tanya Hakim Subandi.

Baca: Begini yang Dilakukan Host dan Juri Indonesian Idol Saat Jeda Iklan

Berita Rekomendasi

Kemudian Andika mengadahkan microphone ke dekat mulutnya dan mulai berbicara dengan suara bergetar.

"Yang pertama, saya mohon maaf sebesarnya kepada jemaah. Apa yang terjadi sehingga mengakibatkan ribuan orang tidak berangkat bahkan adapun jemaah yang meninggal. Saya tidak bisa berbuat banyak," kata Andika dengan suara bergetar.

Kemudian, Andika melanjutkan ucapanya. Namun, kali ini dia tidak bisa menahan tangisnya.

"Dari awal saya ditangkap sampai hari ini dan sampai kapanpun saya akan bertanggung jawab. Saya akan memberangkatkan mereka (jamaah). Semoga Allah meringkan langkah saya," ucap Andika sambil menitihkan air mata.

Sementara, sang istri Anniesa Hasibuan terlihat menangis saat sang suami mengutarakan niatnya untuk tetap memberangkatkan jamaah.

Mendengar ucapan Andika, beberapa calon jamaah korban First Travelyang berada diruang sidang langsung berucap mengamini niat tersebut.

"Amin," ucap para korban jamaah.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Simak videonya di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas