Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Tegaskan Punya Kewenangan Tak Tahan Orangtua Aditya Moha
"Tidak. Saya menolong Aditya supaya tidak ditahan saja, itu kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya selama beberapa tahap.
Atas perbuatan itu, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sudiwardono mengaku menerima uang 80.000 dollar Singapura dari anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha.
Dia mengungkap ini dalam sidang pada Rabu (25/4/2018) siang.
Berdasarkan keterangan di persidangan, uang itu diberikan sebagai kompensasi penanganan penahanan terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, selaku ibu kandung Aditya Moha.
Marlina sedang mengajukan upaya hukum banding.